Sempat Vonis Bebas Murni, Kasus Korupsi CDK Mata Allo Terbukti Vonis 3 Tahun Tingkat Kasasi
inetnew.co.id. Bersamaan hari lahir Kejaksaan RI ke 79, Kejaksaan Negeri Enrekang telah menerima putusan Kasasi terpidana, Syamsul Bahri Bin Syamsuddin dengan surat tuntutan nomor PDS-03/P.4.24/Ft.1/11/2023. Syamsul Bahri salah satu terdakwa dari 3 nama terdakwa lainnya Ir.Mukhlis dan Bahrum yang diancam pidana perbuatan kasus korupsi pengadaan bibit kopi di CDK Kehutanan Mata Allo kabupaten Enrekang tahun