Sorot  

Skandal Obat RSUD Syekh Yusuf Rp16,8 M Tak Dianggarkan, Aktivis Desak Kejati Turun

Skandal Obat RSUD Gowa Rp16,8 M Tak Dianggarkan, Aktifis Desak Kejati Turun!
Ilustrasi- Skandal Pengadaan Obat RSUD Syekh Yusuf Rp16,8 M Tak Dianggarkan, Aktivis Desak Kejati Turun

inetnews.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan skandal pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dengan nilai fantastis mencapai Rp16.871.877.052,70 yang disebut tidak tersedia dalam anggaran resmi tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, ditemukan bahwa RSUD Syekh Yusuf melakukan pengadaan obat melebihi pagu anggaran.

Berdasarkan dokumen faktur persediaan yang diarsipkan pengelola gudang farmasi, total pengadaan obat selama 2024 tercatat sebesar Rp28.603.874.069,70.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sementara itu, alokasi anggaran Belanja Obat-Obatan tahun 2024 hanya sebesar Rp11.731.997.017,00, ditambah pembayaran utang belanja tahun 2023 sebesar Rp4.153.480.782,59.

BACA JUGA  Selain DPRD Kota, Massa Juga Bakar Gedung DPRD Provinsi dan Kejati Sulsel

Artinya, terdapat selisih pengadaan yang tidak memiliki dukungan anggaran mencapai Rp16,8 miliar lebih.

Disajikan Sebagai Utang, Tapi Masih Ada Selisih

Pemkab Gowa mencatat sebagian pengadaan tersebut sebagai utang dalam Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp14.115.444.411,76, berdasarkan hasil reviu Inspektorat (LHR Nomor 700.1.2.8/50/LHR/INSP, 19 Maret 2025).

Namun, masih terdapat selisih sebesar Rp2.756.432.640,94 yang belum diperiksa Inspektorat.
Kondisi ini dinilai membebani keuangan daerah dan menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berpedoman pada perencanaan serta ketersediaan anggaran dalam melakukan pengadaan.

Secara hukum, kontrak pengadaan tanpa anggaran yang sah berpotensi dianggap tidak valid dan dapat membuka ruang dugaan perbuatan melawan hukum hingga potensi kerugian negara.

BACA JUGA  Meriah! HUT-13 Sunmart Bagi Mobil, Motor hingga Tablet untuk Pelanggan

Menanggapi temuan BPK tersebut, Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan.

Menurutnya, temuan BPK tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.

“Kami minta Kejati Sulsel segera menurunkan tim dan memeriksa pimpinan, pejabat pengadaan, serta bagian keuangan RSUD Syekh Yusuf,” tegas Masryadi, Senin (9/2/2026).

CCW menyatakan siap mengawal proses hukum dan memberikan data tambahan kepada aparat penegak hukum jika dibutuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Syekh Yusuf belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.

BACA JUGA  Tambang Galian C Ilegal di Gowa Rusak Lingkungan, Emak Emak Nekat Hadang Excavator

Editor : ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok