inetnews.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan skandal pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dengan nilai fantastis mencapai Rp16.871.877.052,70 yang disebut tidak tersedia dalam anggaran resmi tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, ditemukan bahwa RSUD Syekh Yusuf melakukan pengadaan obat melebihi pagu anggaran.
Berdasarkan dokumen faktur persediaan yang diarsipkan pengelola gudang farmasi, total pengadaan obat selama 2024 tercatat sebesar Rp28.603.874.069,70.
Sementara itu, alokasi anggaran Belanja Obat-Obatan tahun 2024 hanya sebesar Rp11.731.997.017,00, ditambah pembayaran utang belanja tahun 2023 sebesar Rp4.153.480.782,59.
Artinya, terdapat selisih pengadaan yang tidak memiliki dukungan anggaran mencapai Rp16,8 miliar lebih.
Disajikan Sebagai Utang, Tapi Masih Ada Selisih
Pemkab Gowa mencatat sebagian pengadaan tersebut sebagai utang dalam Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp14.115.444.411,76, berdasarkan hasil reviu Inspektorat (LHR Nomor 700.1.2.8/50/LHR/INSP, 19 Maret 2025).
Namun, masih terdapat selisih sebesar Rp2.756.432.640,94 yang belum diperiksa Inspektorat.
Kondisi ini dinilai membebani keuangan daerah dan menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berpedoman pada perencanaan serta ketersediaan anggaran dalam melakukan pengadaan.
Secara hukum, kontrak pengadaan tanpa anggaran yang sah berpotensi dianggap tidak valid dan dapat membuka ruang dugaan perbuatan melawan hukum hingga potensi kerugian negara.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan.
Menurutnya, temuan BPK tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Kami minta Kejati Sulsel segera menurunkan tim dan memeriksa pimpinan, pejabat pengadaan, serta bagian keuangan RSUD Syekh Yusuf,” tegas Masryadi, Senin (9/2/2026).
CCW menyatakan siap mengawal proses hukum dan memberikan data tambahan kepada aparat penegak hukum jika dibutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Syekh Yusuf belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Editor : ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok







