inetnews.co.id — Desa-desa di Indonesia menjadi cerminan nyata kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. ari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan 54% dari jumlah 24,06 juta penduduk miskin rakyat Indonesia berlokasi di pedesaan, menjadikan desa sebagai episentrum kemiskinan.
Dalam potret lembaga anti rasuah KPK mengatasi tantangan ini, pemerintah telah prioritaskan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui Dana Desa Alokasi Dana Desa bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 71,2 triliun ditahun 2024, didistribusi kepada lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.
Besarnya alokasi anggaran ini turut membawa risiko serius terkait potensi penyalahgunaan. Platform JAGA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan keluhan terkait pengelolaan Dana Desa.
Hal tersebut mengindikasikan adanya celah dalam transparansi dan akuntabilitas. Penurunan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) di tingkat desa, khususnya terkait persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap suap dan gratifikasi, memperkuat sinyal bahaya ini.
“Tren Nasional kasus korupsi terkait Dana Desa tak bisa dikesampingkan juga menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 592 kasus antara tahun 2015 hingga 2021 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” ungkap seorang sumber KPK (13/8/2025)
Dari Fakta inkrah hukum kasus korupsi Dana Desa sudah dimulai merebak secara masif di tingkat Kabupaten dan seluruh Pemprov se Indonesia sehingga bisa dimanisfestasikan umumnya sudah berskala Nasional.
Lebih lanjut, secara khusus sumber data hasil kajian Survei penilaian integritas yang dipayungi oleh KPK terdeteksi pelayanan publik dan Dana Desa Tahun 2025 mengidentifikasi lima permasalahan utama.
Kelima permasalahan sebagai berikut antara lain, 1. Banyak Pemerintah Desa tidak memiliki peraturan terkait dengan gratifikasi dan kebijakan pelayanan publik yang mendukung pemerintah desa bersih dari tindak pidana korupsi
2. Lemahnya transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan realisasi APBDes. 3. Lemahnya transparansi dalam pengelolaan pelayanan publik di Desa; 4. Lemahnya transparansi dalam publikasi informasi pengelolaan pemerintah desa;
Dan terkhir 5. Lemahnya transparansi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa. Maka analisa KPK mempreparasi seluruh permasalahan- permasalahan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pencegahan korupsi di tingkat desa.
Lanjutnya, selain itu dari permasalahan ini menggaris bawahi betapa krusialnya upaya untuk mendorong tata kelola yang baik dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolaan Dana Desa.
Menyikapi temuan hasil analisa data ini, pun Tim KPK merekomendasikan sejumlah langkah konkret kepada Pemkab dan Kota yaitu Inspektorat Daerah serta peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) lebih berdaya guna akan tugas dan fungsinya.
Rekomendasi tersebut mencakup mendorong pemerintah desa untuk menerbitkan peraturan desa terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BUMDes, pengendalian gratifikasi, dan pakta integritas.
KPK juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi APBDes, pelayanan publik, serta publikasi informasi pemerintah desa melalui berbagai media yang profesional.
Rekomendasi lainnya memperkuat tata kelola BUMDes dengan meningkatkan transparansi pemilihan ketua, pelaporan keuangan, pemilihan kegiatan usaha, pengawasan, pelatihan dan bimtek dari lembaga profesional.
secara rutin untuk pemerintah desa mengenai penyusunan produk hukum administrasi pemerintahan dan tata kelola keuangan desa.
Kemudian sumber SPI lokal Sulsel Sampek K. expert SPI mengakui, berkiblat pada persoalan analisa data KPK langkah- langkah ini menjadi instrumen integritas bersama diharapkan dapat meminimalisir risiko.
“Ya termasuk resiko penyalahgunaan Dana Desa oleh pihak manapun dan demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel, manfaatnya harus tampak dirasakan nyata masyarakat desa,”urai Sampek K. ketua AJOI Cab. Enrekang dan alumni Bina Administrasi Keuangan dan Pemerintahan Tahun 2023 (Jakarta) .
Editor : Mas/ID Mr






