Inetnews.co.id– Penangkapan BI oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait paket berisi 200 gram sabu memunculkan sejumlah pertanyaan prosedural. Selasa (27/1/2026)
Dari rangkaian fakta yang terungkap, terdapat perbedaan antara pengakuan para pihak, keterangan saksi, dan langkah penyidikan yang diambil aparat.
Kasus ini bermula dari komunikasi BI dengan AD, seorang tahanan di Rutan Kelas II B Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
AD meminta BI mengambil paket kiriman yang disebut berisi sandal. Belakangan, paket tersebut diketahui berisi sabu.
Kepala Rutan Masamba membenarkan bahwa AD telah diperiksa dan mengakui orang yang disuruh mengambil paket tidak mengetahui isi kiriman.
“AD menyampaikan bahwa orang yang disuruh mengambil paket tersebut tidak mengetahui di dalamnya terdapat sabu,” ujar Kepala Rutan Masamba.
Penangkapan di Lokasi Penyerahan
Penangkapan BI terjadi pada 24 November 2025 di depan Asrama Pemilar, Makassar.
Dua saksi yang berada di lokasi menyebut proses penyerahan paket berlangsung singkat dan diakhiri penangkapan mendadak.
Saksi menyatakan kurir pengantar paket sempat datang, memutar balik, lalu kembali.
Sebelum paket diserahkan, BI diminta berbicara melalui telepon dengan AD. Tak lama kemudian, beberapa orang mendatangi BI dan melakukan penangkapan.
Menurut saksi, kurir pengantar paket langsung meninggalkan lokasi, sementara BI dibawa masuk ke dalam asrama sebelum akhirnya dibawa pergi oleh petugas.
Klaim Tidak Mengetahui Isi Paket
Dalam wawancara pada 20 Desember 2025, BI menyatakan dirinya tidak mengetahui paket tersebut berisi narkotika.
“Saya hanya diminta mengambil paket sandal. Saya kaget dan sempat bertanya saat ditangkap,” ujar BI.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Masamba serta pengakuan yang disebut disampaikan BI dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pihak BNNP Sulsel menyatakan bahwa dalam BAP, BI memang mengaku tidak mengetahui isi paket.
Namun demikian, penyidikan tetap berlanjut dengan menetapkan BI sebagai tersangka.
Keluarga Soroti Akses Pendampingan Hukum
Keluarga BI mengaku baru menerima pemberitahuan resmi tiga hari setelah penangkapan. Selain itu, mereka mempertanyakan proses pendampingan hukum pada tahap awal pemeriksaan.
“Kami tidak mengetahui adanya pendamping hukum saat pemeriksaan awal. Kami baru diberi tahu setelah proses berjalan,” ujar BA, kakak BI.
Permintaan keluarga untuk memperoleh salinan BAP juga ditolak dengan alasan perkara masih dalam tahap penyidikan.
Pengawasan Tahanan Dipertanyakan
AD diketahui berstatus tahanan jaksa dalam perkara narkotika. Namun pihak rutan mengaku tidak mengetahui jaksa mana yang menangani perkara tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap tahanan, terutama terkait penggunaan alat komunikasi.
DPRD Sulsel Lakukan Penelusuran
DPRD Sulawesi Selatan menyatakan telah mengirimkan surat kepada BNNP Sulsel, BNN RI, Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Ombudsman RI, serta mengajukan permohonan rapat dengar pendapat ke DPR RI Komisi III.
Langkah ini diambil untuk memperoleh kejelasan atas proses penangkapan dan penyidikan dalam perkara tersebut.
Menunggu Klarifikasi Lebih Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, BNNP Sulsel belum memberikan keterangan rinci terkait sejumlah hal yang dipertanyakan, termasuk peran kurir, dasar penetapan tersangka, serta pengawasan terhadap tahanan yang diduga mengendalikan pengiriman paket.
Kasus ini menegaskan pentingnya keterbukaan prosedural dalam penegakan hukum, agar setiap proses berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
(Ris)








