inetnews.co.id — Seorang warga Kota Makassar, Jamila, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/366/II/2026/SPKT. POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 14 Februari 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 28 Juli 2025 di ruko milik Jamila yang berlokasi di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Saat hendak kembali membuka usahanya, Jamila mendapati pintu rukonya telah dilas ulang dan digembok tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari salah seorang pemilik ruko di sebelahnya, pekerjaan pengelasan tersebut dilakukan oleh tukang atas perintah seseorang bernama Jhosua Santoso.
“Saya kaget karena pintu sudah dalam keadaan dilas dan digembok. Tetangga sempat bertanya langsung ke tukang lasnya, dan disebutkan pekerjaan itu atas perintah Jhosua Santoso,” ujar Jamila usai membuat laporan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, Jamila mengaku tidak dapat menjalankan usahanya selama kurang lebih tujuh bulan.
Ruko itu disebut sebagai satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarganya. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Jamila melapor didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Fikki Dermawan, serta Ahmad Al Ikhwan, Fikki menegaskan bahwa tindakan penyegelan atau penggembokan tempat usaha milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Dalam hukum pidana, tindakan yang membuat orang lain tidak dapat menggunakan barang miliknya dapat dijerat Pasal 406 KUHP. Selain itu, secara perdata juga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Pihak LSM PERAK Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas laporan tersebut, termasuk menelusuri para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polrestabes Makassar.
ADI









