Home, Metro  

Praperadilan Menang, Polrestabes Makassar “Keok” Lawan Ishak Hamsah di PN Makassar

Praperadilan Menang, Polrestabes Makassar "Keok" Lawan Ishak Hamsah di PN Makassar
Ishak Hamzah (tengah) bersama kedua Kuasa Hukumnya

inetnews.co.id — Lima tahun bukan waktu singkat. Cucu dari Soeltan bin Soemang, Ishak Hamsah, harus menanggung status sebagai tersangka sejak 2023 dalam perkara yang bergulir tanpa kepastian hukum.

Hidupnya dijalani dalam tekanan stigma sosial dan beban psikologis, padahal ia merasa tak pernah melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan.

Namun, penantian panjang itu akhirnya berbuah manis. Pada Kamis (28/8/2025), Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam perkara ini, pihak Termohon adalah Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan terhadap Ishak tidak sah dan semua haknya harus dipulihkan.

BACA JUGA  DPRD Desak ARA Bongkar Sosok “Orang Kuat” di Balik Isu Parkir Liar di Makassar

Tuduhan Tak Berdasar

Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H, menyebut sejak awal kasus ini dipenuhi kejanggalan. Tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) dijatuhkan tanpa dasar yang kuat.

“Bayangkan, prosesnya kurang lebih lima tahun, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum. Hidupnya terkatung-katung, reputasinya jatuh, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” ungkap Wawan.

Amar Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Makassar memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamsah terkait Pasal 167 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut terkait status tersangka dan penahanan Ishak tidak sah dan batal demi hukum.

  4. Memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Ishak Hamsah.

  5. Memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon.

  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Alat Perang Disita, Situasi Mulai Kondusif Pasca Bentrok di Tallo

Harapan Baru dari Keadilan

Wawan memberikan apresiasi kepada Ketua PN Makassar dan jajaran hakim yang dianggap telah memutus perkara dengan objektif.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh hakim PN Makassar. Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tapi juga memberi harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada,” tegasnya.

Bagi Ishak, putusan ini menjadi titik balik setelah lima tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. Bahkan, ia sempat menjalani penahanan selama 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar. Kini, namanya dipulihkan dan martabatnya dikembalikan.

BACA JUGA  Gratis! Dispora Makassar Buka Pendaftaran Turnamen Sepak Bola SSB Super Cup 2025

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi. Seperti ditutup Wawan, “Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri.”

Editor : ID Mr
Follow Berita Inet News di TikTok