Home, Metro  

PN Makassar “Mandul”, Eksekusi Inkrah “Dibegal” Polrestabes

PN Makassar "Mandul", Eksekusi Inkrah "Dibegal" Polrestabes
Pihak dari PT. Amanah Finance (PT. Amanah Fokus Sinergi), Haerul dan rekannya saat menggelar konferensi Pers diMakassar, Kamis,(28/8/2025) insert: Surat Pemberitahuan penyerahan unit dari PN Makassar kelas 1A Khusus

inetnews.co.id – Supremasi hukum di Kota Daeng kembali dipertanyakan. Putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang seharusnya final dan mengikat, justru kandas setelah Polrestabes Makassar menolak memberikan pengamanan eksekusi.

Kasus ini terkait Toyota Avanza G M/T Luxury 2012 DD 1347 UV milik Muhammad Ikhsan. Mobil tersebut telah dinyatakan sah sebagai objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Makassar Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Mks jo. Nomor 93/Pdt.G/2024/PN.Mks tertanggal 15 Agustus 2025, atas permohonan PT Amanah Finance (PT Amanah Fokus Sinergi).

Namun eksekusi yang seharusnya tinggal dilaksanakan itu justru mentok. Polrestabes Makassar berdalih ada perkara pidana yang masih menyelimuti mobil tersebut.

Mobil Berliku: Dari Leasing, Kasus Narkoba, hingga Lelang Negara

Riwayat kendaraan ini penuh drama. leasing dari tahun 2012 sudah dicari, mobil sempat hilang, lalu ditemukan aparat pada 2015 di Toraja dalam kasus narkoba. Kendaraan kemudian dirampas negara dan dilelang oleh KPKNL Palopo pada 2022.

BACA JUGA  Plt TP PKK Kecamatan Ujung Pandang Hadiri Sertijab Ketua TP PKK Makassar di Kantor Wali Kota

Dari sinilah muncul dua klaim kepemilikan:

1. Pemenang lelang negara, dengan dokumen resmi.

2. Perusahaan leasing, yang mengantongi BPKB asli.

PN Makassar telah memenangkan pihak leasing. Putusan sudah inkrah, penetapan eksekusi pun keluar. Namun fakta di lapangan, eksekusi “dibegal” aparat kepolisian.

Polrestabes Dinilai Menabrak Hukum

Kuasa hukum leasing, Arul, menuding Polrestabes sengaja menghalangi jalannya eksekusi. Alasan perkara pidana, katanya, hanyalah dalih basi.

“Berkas pidana itu sudah bolak-balik dikembalikan jaksa (P18) karena tidak cukup bukti. Harusnya SP3 keluar, bukan dipakai untuk menggantung eksekusi perdata,” tegas Arul.

BACA JUGA  Puskesmas Guali Diduga Minta Pasien BPJS Aktif Bayar Biaya Pengobatan

Lebih jauh, ia menilai ada intervensi terhadap lembaga peradilan.
“Putusan sudah inkrah, eksekusi ditandatangani Ketua PN, tapi bisa ditolak aparat. Ini preseden berbahaya: hukum bisa dikalahkan oleh kehendak polisi,” sindirnya.

Hukum Perdata Didahulukan

Arul mengingatkan, Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980 secara tegas mengatur perkara perdata inkrah harus didahulukan, sekalipun ada perkara pidana yang belum jelas statusnya.

“Kalau alasan Polrestabes dipakai, maka kepastian hukum resmi bisa dimatikan kapan saja,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers disalahsatu warkop di Makassar, Kamis, (28/8/2025) sore

Ultimatum 3×24 Jam

Pihak leasing kini melayangkan ultimatum keras: PN Makassar dan Polrestabes diberi waktu 3×24 jam untuk mengeksekusi putusan. Jika tidak, mereka siap membawa kasus ini ke tingkat nasional.

BACA JUGA  Kasus Sodomi Anak di Makassar, Ayah Korban Tak Terima Restitusi

“Kalau Polrestabes tetap menghalangi, itu sudah terang-terangan melawan hukum. Kami akan buka semua ke publik nasional agar masyarakat tahu bagaimana hukum dipermainkan di Makassar,” tegas Arul.

 

ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok