Home, Metro  

PB IPMIL Raya Soroti Klaim 500 Ha Lahan Adat, Pembangunan Yon 872 Diminta Ditunda

Aksi demonstrasi PB IPMIL Raya di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, terkait sengketa lahan 500 hektar di Luwu Utara, Selasa.(9/12)

inetnews.co.id — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL Raya) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (9/12/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas sengketa lahan seluas 500 hektar di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Mahasiswa menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terindikasi melakukan manipulasi terhadap dokumen kepemilikan lahan yang disebut telah dihibahkan oleh salah satu pemuka adat pada tahun 1977.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan tersebut dinilai memperkeruh konflik antara warga dan pihak TNI, yang kini turut mengklaim kawasan tersebut sebagai lokasi pembangunan Yon TP 872.

Dalam orasinya, PB IPMIL Raya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab penuh terhadap kekisruhan yang terjadi.

BACA JUGA  “Ras Terkuat” Emak-Emak Viral, 4 Lokasi Tambang Ilegal di Gowa Disegel

Mereka meminta pemerintah segera membuka dokumen serah terima tanah dan melakukan verifikasi ulang terhadap klaim kepemilikan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Ketua PB IPMIL Raya menyoroti dugaan rekayasa administrasi pada dokumen ganti rugi tanah dan tanaman.

Bila terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), serta perbuatan melawan hukum administratif sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Aksi demonstrasi PB IPMIL Raya di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, menekankan bahwa klaim Pemprov harus dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah.

BACA JUGA  Miris! Warga Takalar ini Hidup Sakit, Lapar, dan Tak Tersentuh Bansos

Ia menyebut bahwa jika pemerintah mengakui adanya hibah dari tokoh adat Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung pemerintah juga mengakui status tanah tersebut sebagai tanah adat.

“Aturan adat mengharuskan akta pelepasan hak ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan oleh satu individu saja. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka klaim pemerintah cacat hukum, begitu pula hibah lanjutan kepada TNI,” jelasnya.

Mahasiswa juga mengecam tindakan represif aparat TNI terhadap warga. Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap tindakan prajurit harus menjunjung tinggi hukum nasional dan Hak Asasi Manusia.

PB IPMIL Raya meminta pembangunan Yon TP 872 ditunda hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht) yang menetapkan status legal lahan tersebut.

BACA JUGA  AKBP Hari Budiyanto Resmi Jabat Kapolres Enrekang, Disambut Pedang Pora dan Tari Paduppa

Mereka menegaskan bahwa konflik agraria ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang transparan dan adil.

Editor : Mahendra/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok