inetnews.co.id — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PB IPMIL Raya) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (9/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas sengketa lahan seluas 500 hektar di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Mahasiswa menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terindikasi melakukan manipulasi terhadap dokumen kepemilikan lahan yang disebut telah dihibahkan oleh salah satu pemuka adat pada tahun 1977.
Dugaan tersebut dinilai memperkeruh konflik antara warga dan pihak TNI, yang kini turut mengklaim kawasan tersebut sebagai lokasi pembangunan Yon TP 872.
Dalam orasinya, PB IPMIL Raya menegaskan bahwa Pemprov Sulsel harus bertanggung jawab penuh terhadap kekisruhan yang terjadi.
Mereka meminta pemerintah segera membuka dokumen serah terima tanah dan melakukan verifikasi ulang terhadap klaim kepemilikan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Ketua PB IPMIL Raya menyoroti dugaan rekayasa administrasi pada dokumen ganti rugi tanah dan tanaman.
Bila terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), penipuan administratif (Pasal 378 KUHP), serta perbuatan melawan hukum administratif sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Indra, menekankan bahwa klaim Pemprov harus dibuktikan dengan akta pelepasan hak yang sah.
Ia menyebut bahwa jika pemerintah mengakui adanya hibah dari tokoh adat Andi Hamid (Opu Onang), maka secara tidak langsung pemerintah juga mengakui status tanah tersebut sebagai tanah adat.
“Aturan adat mengharuskan akta pelepasan hak ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang, bukan oleh satu individu saja. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka klaim pemerintah cacat hukum, begitu pula hibah lanjutan kepada TNI,” jelasnya.
Mahasiswa juga mengecam tindakan represif aparat TNI terhadap warga. Mereka mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap tindakan prajurit harus menjunjung tinggi hukum nasional dan Hak Asasi Manusia.
PB IPMIL Raya meminta pembangunan Yon TP 872 ditunda hingga ada keputusan hukum tetap (inkracht) yang menetapkan status legal lahan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa konflik agraria ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang transparan dan adil.
Editor : Mahendra/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok







