Home, Metro  

Om Joni Soroti Dugaan Intimidasi Media oleh RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Om Joni Soroti Dugaan Intimidasi Media oleh RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Gedung RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar (Ist)

inetnews.co.id — Pegiat media sosial Om Joni menyoroti dugaan intimidasi terhadap sejumlah media yang dilakukan pihak RSUP dr. Tajuddin Chalid Makassar terhadap kesejumlah media 

Dugaan ini memuat setelah beredarnya video kritik masyarakat di media sosial yang menyoroti layanan rumah sakit dan kurangnya keterbukaan informasi publik .

Viralnya video tersebut di berbagai platform membuat beberapa media mengaku menerima permintaan dari pihak rumah sakit agar menghapus konten serupa dari platform mereka, yang dianggap mencoreng nama baik lembaga.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menurut Om Joni, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman administratif semata, melainkan indikasi upaya membatasi kebebasan pers dan mengintimidasi media.

“Media memiliki fungsi kontrol sosial yang krusial. Ketika konten yang telah diminta dihapus secara paksa, itu berarti hak masyarakat untuk mendapat informasi terbuka dan akurat terganggu,” ujar Om Joni dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).

Om Joni mengakui bahwa rumah sakit memang memiliki aturan internal terkait larangan pengambilan gambar di area sensitif seperti IGD untuk menjaga privasi pasien. Namun ia menilai ada kontradiksi dalam penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA  BPM Pastikan Pemilihan RT/RW Makassar Berjalan Sesuai Jadwal

“Video itu awalnya tidak dipermasalahkan. Baru setelah viral, muncul tekanan agar konten dihapus. Kalau memang ada aturan tegas, seharusnya pencegahan dilakukan sejak awal, bukan setelah publik menyorot,” tegasnya.

Menurutnya, pola seperti ini menunjukkan lembaga publik lebih fokus menjaga citra daripada memperbaiki layanan .

“Kalau prosedur rumah sakit diterapkan secara ketat dari awal, masyarakat dan media bisa diberi tahu tentang batasan area atau peraturan dokumentasi. Tapi praktik menunggu sampai viral baru bertindak, lalu menekan media, jelas menimbulkan intimidasi,” katanya.

Om Joni menegaskan, bila ada pemberitaan yang dianggap keliru, lembaga publik memiliki jalur hukum yang sah — yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .

BACA JUGA  Kantor Media Online di Maros Diserang Batu, Wartawan Dianiaya dan Dilaporkan Balik

“Memaksa media menghapus konten kritik adalah tindakan yang melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Mekanisme hak jawab sudah jelas tersedia,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan intimidatif terhadap media bisa berbahaya bila terjadi pada kasus serius seperti kerahasiaan malpraktik atau kelalaian medis .

“Kalau semua kritik dibungkam, bagaimana masyarakat bisa tahu kualitas layanan? Hanya karena tidak viral bukan berarti masalahnya tidak penting,” jelas Om Joni.

Menurut Om Joni, praktik menekan media untuk menghapus konten kritik sama saja dengan menutup ruang demokrasi dan menghambat fungsi pengawasan publik .

“Media bukan musuh lembaga publik. Mereka adalah cermin bagi pelayanan. Jika kritik dibungkam, lembaga justru kehilangan wajahnya di mata masyarakat,” ujarnya.

Om Joni menegaskan bahwa keterbukaan terhadap kritik adalah bukti kedewasaan institusi publik . Rumah sakit milik pemerintah seperti RSUP dr. Tadjuddin Chalid justru harus menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.

“Kritik adalah alat evaluasi, bukan ancaman. Membungkam kritik hanya akan menggerus kepercayaan,” pungkas masyarakat.

BACA JUGA  Kejati Sulsel Dinilai Main-Main, Kasus Korupsi DPRD Tana Toraja Mandek

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap media dan perintah penghapusan konten kritik tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan kalangan jurnalis , yang menilai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip transparansi pelayanan publik di lembaga kesehatan pemerintah.

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok