Home, Metro  

Narkoba Diduga Beredar di Rutan Makassar, Pemindahan Tahanan Dipertanyakan

Diduga beberapa tahanan Narkoba dari Rutan Makassar yang siap dinaikkan ke kendaraan Transpas Rutan kelas 1 Makassar yang stanby dan kantor Rutan Makassar (foto kolase)

inetnews.co.id — Dugaan adanya jaringan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kian menguat dan memantik kegelisahan publik. Informasi yang berkembang tidak lagi mengarah pada pelanggaran insidental, melainkan mengindikasikan pola terstruktur dan sistematis yang berpotensi melibatkan lebih dari sekadar individu warga binaan.

Penelusuran berbasis data administratif resmi menunjukkan bahwa sejumlah tahanan berinisial UB, AC, dan NR tercatat sebagai warga binaan Rutan Kelas I Makassar.

Data ini beririsan dengan informasi lapangan yang muncul secara berulang dan konsisten, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di dalam lingkungan rutan.

Irisan antara data administratif dan temuan lapangan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengawasan dan pengamanan.

Rutan yang semestinya menjadi ruang pembinaan dan pemutusan mata rantai kejahatan, justru diduga berpotensi menjadi simpul distribusi narkoba apabila pengawasan berjalan longgar atau kompromistis.

Sorotan publik kian mengeras setelah diketahui adanya pemindahan tahanan UB dan NR pada Selasa, 13 Januari 2026.

Pemindahan tersebut terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat dan intensitas pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Makassar.

Langkah pemindahan tahanan dalam situasi sensitif ini menimbulkan tanda tanya besar.

Selaib itu, publik juga mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta alasan kebijakan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, pemindahan tahanan di tengah proses sorotan publik berpotensi menghambat penelusuran fakta, menghilangkan jejak penting, bahkan membuka ruang bagi pelemahan pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Ketua Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Anggaran Negara (BPI-KPNPA) RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin, menegaskan bahwa dugaan peredaran narkoba di dalam rutan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

“Jika benar ada peredaran narkoba di dalam rutan, maka ini bukan lagi soal pelanggaran individu, melainkan indikasi kegagalan sistem pengawasan. Aparat yang bertanggung jawab wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” tegas Amiruddin ke media inetnews.co.id

Menurut Amiruddin pemindahan tahanan di tengah sorotan publik justru memperkuat kecurigaan adanya upaya pengaburan fakta apabila tidak disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Pemindahan tahanan harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai publik menilai ada upaya menghilangkan jejak atau melemahkan proses pengungkapan. Ini menyangkut integritas lembaga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPI-KPNPA Sulsel mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar.

“Evaluasi bahkan pergantian pimpinan bisa menjadi langkah objektif bila ditemukan kelalaian atau pembiaran. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Amiruddin kemedia inetnews.co.id, Rabu malam. (21/1/2026)

Selain pemeriksaan internal, Amiriddin juga mendesak keterlibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urin massal terhadap warga binaan dan petugas tertentu, serta penggeledahan menyeluruh di seluruh blok rutan.

“Penggeledahan dan tes urin harus dilakukan tanpa tebang pilih. Ini satu-satunya cara memastikan rutan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas I Makassar maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jaringan narkoba serta pemindahan sejumlah tahanan yang kini berada dalam sorotan publik. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

Red

Exit mobile version