Home, Sorot  

Dugaan Pungli Infak Haji, Jemaah di Sulsel Mengaku Dipaksa Bayar

Ilustrasi- Dugaan pungli infak Haji di Sulsel

inetnews.co.id — Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Anggaran Negara Republik Indonesia (BPI KNPA RI) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan pungutan yang dibungkus dengan dalih infak dan sedekah terhadap calon jemaah haji Sulsel periode 2023–2024.

Koordinator Wilayah BPI KNPA RI, Amiruddin, menyebut dugaan pungutan mencapai Rp1,4 juta per jemaah dan diduga bersifat wajib, bukan sukarela.

“Infak dan sedekah itu pada prinsipnya bersifat sukarela. Jika dalam praktiknya ditentukan nominal tertentu dan diwajibkan kepada jemaah, maka itu patut diduga sebagai pungutan liar. Apalagi jika tidak disertai transparansi pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Ketua BPI KNPA RI Amiruddin dalam keterangannya, Rabu malam, (21/1/2026)

Praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan nilai akumulasi dana diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, namun minim transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban publik.

Sejumlah jamaah dari Takalar, Gowa, dan Maros mengaku diwajibkan membayar infak sebelum keberangkatan.

Beberapa di antaranya menyatakan terpaksa membayar karena khawatir menjadi penghambat proses keberangkatan haji.

Haji T Salah seorang jemaah haji tahun lalu asal Takalar membenarkan adanya setoran uang infak sebesar Rp 1 juta rupiah perjamaah dan semua jamaah wajib membayarkan sebelum berangkat haji.

” Saya bayar satu juta untuk uang infaq sebelum berangkat ke tanah suci,” tegasnya

Berdasarkan data kuota haji, jumlah jemaah Sulsel mencapai 7.272 orang (2023) dan 8.133 orang (2024).

Jika dikalkulasikan dengan nominal Rp1,4 juta per orang, dana infak yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp10,18 miliar pada 2024 dan Rp11,38 miliar pada 2025, atau hampir Rp21,5 miliar dalam dua tahun.

Data yang sama ditemukan di kabupaten Gowa dan mungkin semua kabupaten seragam pembayaran infaknya sebesar Rp 1 juta per jemaah di masing masing Kantor Kementerian Agama.

“Kami membayar infak dan sedekah sebesar 1,4 juta per jemaah. Waktu itu disampaikan sebagai kewajiban, bukan pilihan,” ungkap H. Maddo yang berangkat tahun 2024.

Hal yang sama di katakan oleh Hj Sitti yang ditemui di maros ” Saya terpaksa bayar saat itu setoran uang infaq sebesar Rp 1,4 juta, karna diwajibkan, dari pada jadi penghambat keberangkatan” Ucapnya dengan kesal.

Amiruddin menegaskan, infak dan sedekah sejatinya bersifat sukarela, tanpa ketentuan nominal.

“Dengan jumlah jemaah ribuan orang dan nilai pungutan mencapai miliaran rupiah, negara tidak boleh abai. Aparat penegak hukum wajib menelusuri aliran dana tersebut, siapa pengelolanya, dan digunakan untuk apa,” lanjutnya.

Jika dikelola oleh institusi, maka wajib ada laporan audit dan transparansi penggunaan dana, karena menyangkut dana umat.

“Jangan sampai ibadah haji yang suci dinodai oleh praktik-praktik yang tidak transparan. Negara harus hadir memastikan tidak ada pemaksaan, tidak ada penyalahgunaan dana umat, dan tidak ada pembiaran,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui Kepala Kanwil Ali Yafid belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui surat resmi dan pesan lewat WhatsApp.

 

 

Editor: ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok

Exit mobile version