Inetnews.co.id– Proyek yang dikerjakan oleh PT Putra Utama Konstruksi menjadi sorotan terkait dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Proyek konstruksi bernilai hampir Rp15 miliar tersebut dinilai seharusnya menerapkan standar K3 secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan itu disampaikan oleh penggiat antikorupsi Andi Ranggah, yang menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang berkaitan langsung dengan keselamatan para pekerja.
“Dalam proyek dengan nilai hampir Rp15 miliar, penerapan K3 bukan sekadar formalitas. Jika diabaikan, ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan pekerja,” ujar Ranggah. Rabu (28/1/2026)
Menurutnya, pengabaian standar K3 tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga membuka peluang sanksi hukum serius bagi perusahaan pelaksana, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Ranggah merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) mengatur kewajiban perusahaan memberikan penjelasan mengenai potensi bahaya kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
“Perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1970. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka konsekuensi hukumnya jelas,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 membuka ruang pemberian sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda terhadap pihak yang melanggar ketentuan keselamatan kerja.
Lebih jauh, apabila pelanggaran K3 mengakibatkan kecelakaan kerja berat atau menimbulkan korban jiwa, perusahaan berpotensi menghadapi gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
“Gugatan perdata bisa bernilai miliaran rupiah dan berdampak langsung pada reputasi serta keberlangsungan bisnis perusahaan. Karena itu, pengawasan K3 tidak boleh dianggap remeh,” tegas Ranggah.
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi
Selain persoalan K3, Ranggah juga mengungkapkan hasil investigasinya terkait bahan bakar yang digunakan dalam proyek tersebut.
Ia menduga proyek tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha konstruksi berskala besar.
Menurut Ranggah, dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha yang bersifat komersial.
“Kami telah mendapatkan bukti atas dugaan bahwa bahan bakar yang digunakan bukan solar non-subsidi, melainkan BBM bersubsidi. Jika ini benar, maka ada indikasi penyalahgunaan subsidi negara,” tegas Ranggah.
Atas temuan tersebut, Ranggah mendesak instansi teknis terkait, pengawas proyek, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap penerapan K3 maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Utama Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Tim








