Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar Batalkan PAW Kewarisan Para Tergugat Sebagai Ahli Waris Dari Nannu Kr. Lakiung Versi Kr.  Barombong  Dalam Perkara No. 1516/Pdt.G/2025/PA. Mks

inetnews.co.id– Sidang di pengadilan Agama Makassar  dengan menghadirkan saksi dari para tergugat dinilai cacat prosedural sebab saksi tersebut tidak mampu membuktikan silsilah yang mereka pahami sebelumnya, sehingga meminta majelis hakim untuk membatalkan PAW para tergugat sesuai fakta persidangan.

Demikian dikemukakan salah seorang kuasa hukum dari Para Penggugat Ihsan Rauf Praja, S.H. dari Kantor Hukum AIS & Partners kepada media Selasa 26/1/2026.

Menurutnya para Penggugat yang terdiri dari Andi Bau Murshid yang merupakan cucu dari I Malingkaan Karaeng Ribura’ne (Bau Lingka), Penggugat kedua Andi Megawati cicit dari Jonjo Kalimullah (Arung Barru), Penggugat ketiga Andi Deni Joy Manggabarani cicit  I Kumala Karaeng Cinrapole (Bau Kuma) ini bapak dari Bau Mangga. Para Penggugat ini masing mewakili rumpunnya I Mahmud Daeng Sila Karaeng Beroanging menikah dengan I Baritoja Arung Barru.

Mahmud menikah dengan Baritoja melahirkan 6 orang anak yang pertama Jonjong Kalimullah Arung Barru, kedua Isompa Karaeng Rappocini masih bayi  meninggal dan tidak memiliki turun, ketiga Saribanong Arung Tanete, keempat I Malingkaan Karaeng Riburane, kelima I Seno I Nannu Karaeng Lakiung, keenam I Kumala Karaeng Cinrapole.

I Seno I Nannu Karaeng Lakiung menikah dengan Arung Alitta yang bernama Andi Panguriseng Arung Alitta, Andi Panguriseng bersaudara kandung dengan Andi Mappanyukki.

Dalam perkawinannya

Melahirkan dua putri, masing masing bernama Bau Saripa dan Bau Cella dari kedua anak tersebut tidak memiliki turunan karena tidak pernah bersuami, sehingga barang barang berupa harta atas nama atau milik I Seno I Nannu Karaeng Lakiung jatuh kepada cucu dan cicit  dari saudaranya antara lain cucu dan cicit dari I Malingkaan Karaeng Ribura’ne selaku Penggugat Satu, cicit dari Jonjong Kalimullah Arung Barru yang diwakili oleh Andi Megawati selaku Penggugat Dua sedangkan cicit dari I Kumla Cenrapole diwakili oleh cicitnya diwakili Andi Denny Joy Manggabarani, dan adapun saudara perempuan I Seno I Nannu Karaeng Lakiung yang bernama Saribanong Arung Tanete tidak memiliki keturunan.

Lanjut Ihsan, Bukti dasar yang miliki oleh Para Tergugat sebagai legal standing yaitu silsilah Raja Tallo – Raja Barombong yang diketahui dan ditanda tangani oleh Raja Gowa Ke-XXXVII (Andi Maddusila Kr. Nyonri) menegaskan adanya cacatan dalam silsilah tersebut digunakan untuk mengurus kewarisan.

 

Bahwa saksi yang diajukan Para Tergugat yang bernama Magga bin Mannarai yang tidak lain adalah suami dari Tergugat-13 tidak mengetahui silsilah tersebut dan saksi hanya mengetahui silsilah milik Raja Tallo – Raja Barombong yang berbuat dari silsilah tulisan Lontara dan saksi menjelaskan juga bahwa silsilah yang ditanda tangani Maddusilah banyak tidak sesuai buku Lontara Raja Tallo – Raja Barombong, sehingga bukti yang diajukan Para Tergugat sangat kontradiktif dengan keterangan saksi karena saksi sendiri yang membantah keabsahan dari silsilah Para Tergugat.

Saksi memberikan keterangan yang mengaku paham dan mengetahui silsilah Raja Tallo – Raja Barombong, padahal faktanya dia banyak menjelaskan menurut pemahaman dia silsilah yang dimiliki Karaeng Barombong sesuai dengan lontaran yang dikeluarkan oleh  Imangi Mangi Raja Gowa ke 35, namun faktanya setelah kuasa hukum mengkromportir bukti Tergugat di depan Majelis Hakim dalam persidangan hari ini saksi membantah silsilah tersebut.

Adapun saksi kedua yang dihadirkan oleh Para Tergugat yang bernama Idrus Dg. Nyarrang dan juga menjadi saksi dalam permohonan PAW No.510/Pdt.P/2020/PA.Mks (objek perkara) dalam pertanyaan terakhir kuasa hukum dari Para Penggugat menanyakan bahwa apakah saudara saksi mengenal Karaeng Moke, saksi pun menjelaskan bahwa Karaeng Moke adalah anak dari Karaeng Barombong bukan berasal dari perkawinan Karaeng Barombong dengan Nannu Karaeng Lakiung melainkan dari istri lainnya Karaeng Barombong, sehingga muncul fakta baru bahwa Karaeng Barombong memiliki banyak istri bukan hanya satu orang, maka tidak sesuai dengan dalil dari Para Tergugat, dimana dalil Para Tergugat mendalilkan bahwa karaeng Barombong hanya memilik satu orang istri yang bernama Nannu Kareng Lakiung. Oleh karenanya Karaeng Barombong memiliki keturunan bukan dua orang yaitu Kalosong dan Mappainga Karaeng Mammpang serta karaeng Moke.

Namun Para Tergugat tetap melakukan pengurusan berdasarkan silsilah tersebut sehingga pengajuan permohonan Para Tergugat pada tahun 2020 lalu diterbitkan oleh Pengadilan Agama Makassar dengan Nomor: 510/Pdt.P/2020/PA.Mks tahun 2021 maka PAW tersebut sudah nyata berdasarkan fakta adalah cacat hukum.

Dan PAW Nomor: 510/Pdt.P/2020/PA.Mks tahun 2021 sangat bertentangan dengan PAW Nomor: 266/Pdt.P/2017/PA.Mks tahun 2017 milik Para Penggugat yang jauh lebih dulu terbit di Pengadilan Agama yang sama dibanding milik PAW Para Tergugat.

Olehnya kata Ihsan meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum sehingga putusan nantinya dapat berkeadilan dan diterima semua pihak.(*)