Kapolres Enrekang Press Rilis Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Desa Kadinge (Baraka)

inetnews.co.id. Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berakibat korban (Rustam), Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,SH.SIK. MH menggelar konferensi pers di ruang lobby Polres Enrekang pada Selasa 24 Februari 2026.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herman,SH Kasi Humas AKP Abd. Samad,MH,Kanit Pidum Iptu Fadly, provost Aiptu Hermawan dan sejumlah personel Polres Enrekang menciduk tersangka (Jo) serta sejumlah barang bukti pada awak media.

Iklan

Dijelaskan Kapolres Enrekang AKBP. Hari Budiyanto bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut bermula saat tersangka ( inisial JO) dan korban ( Rustam) sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis balok bersama beberapa orang temannya.

Namun dalam suasana pengaruh alkohol timbul pertengkaran saling cek cok antara tersangka dan korban terjadi setelah korban menjawab pertanyaan dari tersangka tentang sebuah video yang sedang ditontonnya.

Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik, dan tersangka berinisial Jo mengambil senjata tajam berupa parang yang berada di sekitar lokasi. Tersangka kemudian melakukan penusukan sebanyak satu kali ke arah paha kiri korban, mengakibatkan korban tersungkur dan jatuh ke tanah.

“perkelahian sempat dilerai oleh beberapa orang, namun korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setempat,”jelas Kapolres Enrekang AKBP.Budi Hariyanto,SH. SIK.MH.

Selanjutnya dijelaskan beliau, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsidair Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik Reskrim Polres Enrekang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam pergaulan tanpa adanya kekerasan, apalagi terjadi hilangnya nyawa, yang bisa berbuntut perbuatan pidana juga berterima kasih peran masyarakat membantu petugas polri mengungkap kasus ini,”jelasnya. (mas)