Iklan

Hamili Mahasiswi 3 Bulan, Pria Beristri di Gowa Digulung Polisi

Ilustrasi- Pelaku beristri hamili Mahasiswi di Gowa sedang di giring Aparat polisi

inetnews.co.id — Seorang pria berinisial RM (32) diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial SA (21) hingga korban hamil tiga bulan. Ironisnya, pelaku diketahui telah memiliki istri dan baru beberapa bulan menikah.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di kediaman pelaku di Jalan Bontote’ne, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Iklan

Saat diamankan, RM sempat mengelak dari tudingan yang disampaikan penyidik. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah korban SA melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa persetubuhan itu disebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, di salah satu kamar kos di wilayah Kabupaten Gowa.

Kepada korban, pelaku mengaku belum memiliki istri dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Namun setelah korban menyampaikan dirinya hamil tiga bulan, pelaku justru menghilang dan menghindari komunikasi. Belakangan terungkap bahwa RM telah berstatus sebagai suami dan baru beberapa bulan menjalani pernikahan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, IPDA Nida Hanifah Djarnaji, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

“Kami menerima laporan dari warga (korban) dan segera tim bergerak mengamankan terduga pelaku dikediamannya tanpa ada perlawanan.” ujarnya, Sabtu.(14/2/2026)

Adapun penanganan kasus ini, Nida mengungkapkan akan mengedepankan pendekatan terhadap korban serta identitas korban akan dilindungi

Dalam penanganan kasus ini kami mengedepankan pendekatan profesional dan sensitif terhadap korban, untuk itu identitas korban kami lindungi.” jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan serta keberanian korban untuk melapor demi mendapatkan keadilan.

Editor : ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok