dr Resti Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

dr Resti Apriani Muzakkir (Ist/Net)

inetnews.co.id — Penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan dr Resti Apriani Muzakkir (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

dr Resti yang dikenal sebagai dokter kecantikan sekaligus pemilik Ressty Aesthetic Clinic diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap Putri Dakka melalui akun media sosial miliknya.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Kanit 4 Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Iqbal. Ia menyebutkan, status tersangka ditetapkan pada 15 Januari 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Kompol Sultan Iqbal kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Instagram dr Resti pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, dr Resti diduga menyebut Putri Dakka sebagai “DPO” serta menuding adanya dugaan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umrah, disertai narasi bernada sindiran terhadap gaya hidup korban.

“Penghinaan itu tidak hanya terjadi dalam satu unggahan, melainkan berulang dan menyebar ke berbagai platform media sosial hingga media arus utama,” kata Artahsasta.

Menurutnya, rangkaian unggahan tersebut mengindikasikan adanya pola kampanye hitam yang terstruktur dan sistematis, dengan tujuan merusak reputasi Putri Dakka di ruang publik, terutama dalam konteks persaingan politik.

“Penghinaan dilakukan secara massif dengan mens rea yang jelas untuk menjatuhkan pamor klien kami di mata publik,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dr Resti Apriani, Ida Hamidah, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut masih mempelajari secara menyeluruh berkas perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Saya perlu mempelajari terlebih dahulu materi perkara ini, karena saya bukan penasihat hukum sejak awal. Setelah itu baru kami menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ida Hamidah.

Editor: ID Mr
Follow Berita : Inet News di TikTok