Daerah  

Baznas Enrekang Nilai Penetapan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana ZIS Disanggah Menyimpang

inetnews.co.id. Suasana kantor Baznas Enrekang. Kejari menetapkan dua eks ketua Baznas dan 4 komisioner Baznas aktif tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS oleh tim pidsus Kejari Enrekang dinilai dipaksakan.

Hal tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan pendemo meminta kasus tersebut tidak dilakukan penetapan tersangka. Dalam sejumlah aksi pendemo dinilai adanya tudingan kriminalisasi.

Juga disuarakan sama oleh drg. Junwar serta Dr. Ilham Kadir yang justru jadi tersangka bersama keempat komisioner BAZNAS lainnya. Terhadap Keenam tersangka yang kini telah dijadikan tersangka yakni dua orang eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda (selaku rektor Unimen) dan Drh.Junwar.

Pula 4 komisioner aktif Baznas Enrekang, yakni Dr.Ilham Kadir dan Baharuddin,MM (juga selaku dosen Unimen),Kadir Lesang, H. Kamaruddin diduga masuk dalam pusaran ini.

Penetapan ke enam tersangka korupsi sudah dilakukan Kajari Enrekang Andi Fajar Nugraha Setiawan namun dari versi para tersangka eks Ketua dan komisioner BAZNAS Enrekang itu pun dinilai dipaksakan.

BACA JUGA  Dana CSR Bank Sulselbar Barru Tahun lalu Dipertanyakan, Pinca Baru: "Saya Tidak Tahu Detailnya"

Ketua Baznas Enrekang Junwar katakan, selama ini Baznas Enrekang menyalurkan dana ZIS sudah sesuai UU Baznas.”Kalau saya melihatnya ini tidak sesuai prosedur, dipaksakan ini barang, saya juga tidak tahu pertimbangan hukum apa,” kata Junwar (8/12/2025) dihari terakhir penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Enrekang lalu petangnya kenakan baju orange.

Junwar mengungkapkan, salah satu yang dianggap menyimpang oleh Kejari Enrekang menyoal kebijakan mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando yang mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang pemotongan gaji ASN Enrekang sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Harusnya kata dia, hal itu tidak perlu dipersoalkan, cukup Bupati Enrekang yang menjabat saat ini mencabut Perbup tersebut sehingga kedepannya tidak perlu lagi pemotongan 2,5 persen gaji ASN.

BACA JUGA  Suasana Khidmat dan Kebersamaan Warnai Sholat Idul Fitri 1446 H di Masjid Hikmatul Qur’an Maros

“Ada kebijakan atasan kami dulu pak Bupati Enrekang (Muslimin Bando) untuk memotong gaji ASN, sementara ASN golongan rendah masuk dikategori Mustahik (penerima zakat) jadi tidak perlu dipotong gajinya. Tapi itukan kebijakan pimpinan harusnya Bupati sekarang cabut saja itu,”ujarnya.

Dia juga menilai, tuduhan pengelolaan dan penggunaan ZIS yang dianggap menyimpang secara hukum oleh Pidsus Kejari Enrekang yang dinilai tidak berdasar. karena acuannya temuan Inspektorat daerah, inspektorat daerah tidak memiliki kewenangan mengaudit dana Baznas.

“Kemudian penyaluran yang dianggap menyimpang, penyaluran ini uangnya sampai, tapi dianggap menyimpang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau hasil audit Kementerian Agama itu tidak ada penyimpangan, tapi kalau inspektorat provinsi ada,”akunya.

BACA JUGA  Kajari Enrekang Terima  Silaturahim, PMII  Sentil 100 Hari Kinerja Bupati

“Tapi kita (Baznas) tidak boleh diaudit oleh Inspektorat Sulsel, harus yang audit kami itu Kemenag Enrekang, hasil audit internal Kemenag menyatakan Baznas Enrekang meraih opini WTP, tanpa temuan yang menunjukan adanya kerugian negara jadi tidak ketemu ini barang, jadi ada kriminalisasi,” kata Junwar terakhir di Kejari Enrekang.(mas)