Sorot  

Anggaran Perjalanan Dinas KPU Sulsel Diduga “Digarong”, Dokumen Banyak Tak Valid

Ilustrasi - Audit Anggaran Perjalanan Dinas KPU Sulsel, Dokumen Banyak Tak Valid

inetnews.co.id — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024. Sejumlah kegiatan tercatat tetap dibayarkan meski tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan banyak kegiatan perjalanan dinas yang tidak menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tiket perjalanan, bukti transportasi, hingga laporan kunjungan. Meski demikian, anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan.

Akibat minimnya dokumen pendukung, auditor menyimpulkan bahwa sebagian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.

BACA JUGA  Viral! Bimtek 112 Kades, Kadis Pemdes Disorot, Diintrogasi Kejari Enrekang

Data mengenai puluhan kegiatan perjalanan dinas yang dinilai tidak valid tersebut kini berada di redaksi.

Temuan ini langsung memicu reaksi dari lembaga pemantau korupsi. Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menelaah penggunaan anggaran di KPU Sulsel.

Menurutnya, temuan BPK tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan anggaran negara.

“Saya khawatir ada perjalanan dinas yang tidak bisa dibuktikan pernah terjadi. Karena itu KPK perlu menindaklanjuti temuan BPK ini sebagai pintu masuk penyelidikan,” tegas Masryadi kemedia Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA  Vendor Jamuan Disorot, Dugaan Kelebihan Pembayaran Picu Desakan Hukum

Ia juga mengingatkan bahwa bila kegiatan tersebut tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya, maka ada potensi anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan.

Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi melalui surat permintaan klarifikasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok