Home  

Unit Tipidkor Polres Enrekang Press Release Kasus Tunggakan Dugaan Korupsi BPNT 2019–2020

inetnews.co.id. Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Enrekang menuntaskan proses penyidikan kasus tunggakan dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber APBN Kementerian Sosial RI 2019-2020 di Kabupaten Enrekang.

Saat ini status (SM) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)yang menerima gaji dari negara turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Sementara tersangka (DM) dari swasta.

Saat ini status (SM) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)yang menerima gaji dari negara turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Sementara tersangka (DM) dari swasta.

Dalam press release oleh Kasat Reskrim AKP Herman.S.H., didampingi Kasi Humas AKP Abd.Samad.SH,M.H diruang Lobby Mapolres Enrekang. Kamis (30/04/2026)

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang tidak hanya berhenti pada satu tersangka sebagaimana disampaikan pada konferensi pers sebelumnya.

Berdasarkan hasil pengembangan perkara dan alat bukti yang sah, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HD. Sementara itu, tersangka SM diketahui berperan sebagai Koordinator Daerah (Korda) program BPNT di bawah Kementerian Sosial RI.

BACA JUGA  Siri' Na Pacce Tercoreng, Janji Tak Ditepati, Rumah Feri di Jeneponto Diamuk Massa

“Sedangkan HD berprofesi sebagai wiraswasta (Supplier) yang turut terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut,”papar AKP.Herman, SH.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 program BPNT di Kabupaten Enrekang memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,22 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bertransaksi di agen e-Warong.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan berupa praktik pemaketan bahan pangan oleh supplier tertentu, yakni UD Hataka. Paket tersebut berisi beras dan telur dengan nilai indeks belanja Rp110.000 per KPM.

Kondisi ini menyebabkan agen e-Warong tidak memiliki kebebasan menentukan sumber barang, sementara KPM juga tidak dapat memilih jenis bahan pangan sesuai kebutuhan.

BACA JUGA  Tambang Galian C Ilegal di Gowa Rusak Lingkungan, Emak Emak Nekat Hadang Excavator

Pada tahun 2020, anggaran program meningkat signifikan menjadi 43,04 miliar. Nilai bantuan juga terjadi penyesuaian mulai dari 150.000 hingga 200.000 per KPM. Dalam periode ini, praktik pemaketan tetap berlanjut dengan penambahan jenis komoditas seperti ayam, telur, tempe, dan ikan, yang disuplai oleh CV Aswar Anas Munas.

“Penyidik menemukan bahwa pola distribusi tetap dikendalikan oleh pihak tertentu, termasuk penentuan supplier, jenis dan harga barang, hingga adanya dugaan pemberian fee,”katanya.

Selain itu kata AKP. Herman,SH ditemukan ketidaksesuaian dengan pedoman umum (Pedum) program serta penyaluran komoditas yang tidak semestinya, seperti makanan kaleng dalam program bantuan direkayasa.

Kemudian, akibat perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara sebesar 4.838.876.302,-. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Kejari Enrekang MoU BNI Cab. Parepare Kerjasama Pendampingan Datun 2026

“ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar,”ucap AKP. Herman, SH.(mas)