Daerah  

Kasus Nanas Rp60 M, Laksus Desak Peran 4 Eks Pimpinan DPRD Diusut

Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Rektor UNM Terkait Proyek Rp87 Miliar
Logo : Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus)

inetnews.co.id — Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memperdalam dugaan keterlibatan empat mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.

Keempatnya yakni Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin, dan Ketua Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah. Mereka telah diperiksa penyidik Kejati Sulsel pekan lalu.

Ansar menilai langkah penyidik yang mulai menyasar unsur legislatif sudah tepat, karena proyek tersebut dinilai mustahil berjalan tanpa sepengetahuan DPRD.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Pemeriksaan terhadap mereka sudah tepat. Penyidik perlu melihat benang merah keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek ini,” ujar Ansar, Rabu (22/4/2026).

Kasus ini sendiri telah menjerat mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar, sebagai tersangka. Ia resmi ditahan sejak Maret 2026, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp60 miliar.

BACA JUGA  WTP Dipamerkan, Rektor UNM Karta Jayadi Dinilai Menggiring Opini

Ansar menyebut, pasca penetapan tersangka, penyidik kini harus memperluas pengusutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan legislatif.

Menurutnya, klaim empat eks pimpinan DPRD yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut tidak bisa serta-merta dipercaya. Pernyataan itu harus diuji melalui mekanisme konfrontasi dengan tersangka utama.

“Pengakuan mereka masih bersifat individual. Harus diuji kebenarannya melalui konfrontir dengan Bahtiar. Dari situ akan terlihat siapa berperan dan siapa menerima apa,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar penyidik tidak ragu melakukan pemeriksaan ulang guna memperdalam peran masing-masing pihak.

Lebih jauh, Ansar mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Dengan nilai proyek yang besar, ia menilai kecil kemungkinan DPRD tidak mengetahui prosesnya.

BACA JUGA  Konflik Yon TP 872, DPRD Sulsel Tegaskan Lindungi Hak Warga Rampoang

“Anggarannya besar. Mustahil tidak diketahui DPRD. Ini yang harus dijawab oleh penyidik,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung potensi adanya praktik gratifikasi atau suap yang melibatkan lebih banyak pihak.

“Tidak mungkin proyek sebesar ini berjalan mulus tanpa dukungan berbagai pihak. Dugaan gratifikasi ini harus diusut karena berpotensi menyeret banyak pihak,” jelas Ansar.

Menurutnya, alur proyek yang melibatkan banyak tahapan sebenarnya memudahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

“Dari proses awal sampai anggaran cair, semuanya bisa ditelusuri. Siapa yang berperan pasti bisa diketahui,” tambahnya.

Ansar juga mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah mengkritisi program pengadaan bibit nanas yang digagas saat Bahtiar menjabat Pj Gubernur Sulsel.

BACA JUGA  Laksus Kecam PN Makassar, Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Dialihkan Tahanan Rumah

Ia menilai program tersebut tidak berbasis kebutuhan masyarakat dan justru rawan disalahgunakan.

“Sejak awal kami sudah ingatkan, program seperti ini sangat rentan jadi objek korupsi. Tidak berbasis kebutuhan publik, tapi dipaksakan. Akhirnya jadi ladang korupsi,” pungkasnya.

Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok