Metro  

Diduga Mainkan Perkara Inkracht, 3 Oknum Polisi Takalar Kini Berhadapan dengan Propam

Diduga Mainkan Perkara Inkracht, 3 Oknum Polisi Takalar Kini Berhadapan dengan Propam
Ilustrasi

Inetnews.co.id– Tiga oknum anggota kepolisian di Polres Takalar resmi diadukan ke Polda Sulawesi Selatan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat yang telah diterima oleh staf Remmin Bidpropam Polda Sulsel. Senin (20/4/2026)

Ketiga oknum polisi yang diadukan masing-masing berinisial HT, AR, dan IA.

google.com, pub-5264003758213913, DIRECT, f08c47fec0942fa0

HT diketahui menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Takalar, AR sebagai personel di Polsek Mangarabombang, serta IA merupakan penyidik di Polsek Mangarabombang.

Pengaduan ini berkaitan dengan penanganan laporan polisi bernomor LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025.

BACA JUGA  DPRD Desak ARA Bongkar Sosok “Orang Kuat” di Balik Isu Parkir Liar di Makassar

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu, Kecamatan Mangarabombang.

Permasalahan mencuat setelah terbitnya surat pemanggilan dalam perkara yang, menurut pihak keluarga, telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pihak keluarga menilai, perkara dengan objek, subjek, dan materi yang sama seharusnya tidak lagi diproses secara hukum.

“Putusan pengadilan sudah final. Jika dipanggil kembali dengan substansi yang sama, hal itu yang kami pertanyakan,” ujar SY, keluarga terpidana Sainal Arifin.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok

BACA JUGA  DPD Mapancas Gowa Resmi Dilantik 2025–2028, Siap Jadi Motor Penggerak Pemuda