Sorot  

Tambang Tak Berizin Diakui Kades, Aktivitas Berjalan, Polres Torut “Bak tersandera”

Aktivitas truk di tambang galian C Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, yang diduga milik Kepala Lembang dan beroperasi tanpa izin.

inetnews.co.id — Pemandangan yang sama dengan beberapa bulan lalu kembali terlihat di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Debu beterbangan, truk-truk mengangkut batu galian C mondar-mandir, sementara warga sekitar menatap heran.

Tambang yang sempat ditutup oleh aparat kini dikabarkan beroperasi kembali, meski tanpa izin resmi.

Seorang warga setempat, R, menuturkan keheranannya atas kondisi itu.

“Ini yang jadi pertanyaan. Sebelumnya kegiatan tambang tersebut pernah ditutup karena menurut informasi mereka tidak punya izin, namun sekarang beroperasi kembali. Ada apa?” kata R dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Anehnya, aktivitas itu berjalan tanpa pengawasan yang terlihat dari aparat kepolisian, sehingga warga merasa ada yang tidak beres.

“Besar harapan kita agar tambang tersebut dipantau ulang oleh Polda. Jangan sampai ada oknum-oknum anggota yang main di dalam untuk meloloskannya beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembang Soloso (Kades), Andung Tiku Sule Gorri’ sekaligus pemilik tambang, mengakui tidak ada izin resmi, namun menjelaskan bahwa aktivitas itu terkait penataan tongkonan dan penjualan batu.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Pipa Avtur Mandek, GMPH: Kejati Sulsel "Jangan Main Kotor!"

“Tidak ada izinnya. Itu kan tongkonan mau ditata untuk dijadikan tongkonan dengan panjat tebing di belakangnya. Kemudian batunya pasti kita jual, masa mau dikemanakan? Kalau truk biasa kita kasih Rp250 ribu per mobil. Kalau truk tongkang bervariasi, ada yang Rp400 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau jumbo Rp600 ribu per mobil, dan kalau tai batu (sisa pecahan batu) Rp150 ribu per mobil,” jelasnya.

Andung menekankan bahwa laporan warga perlu dipertimbangkan dari sisi keterlibatan dan kepentingan.

“Kalau ada yang tanyakan soal operasi, apalagi kalau mau minta-minta APH turun memeriksa kegiatan kami, harus kita tahu warganya siapa dan kepentingannya apa. Kalau tidak ada hubungannya dengan tongkonan kami, ya tidak usah digubris. Kalau dia terlibat dalam tongkonan di sini, ya boleh. Tapi kalau orang yang tidak ada kepentingannya di tongkonan, ya tidak usah direspons,” tegasnya.

BACA JUGA  Testimoni Para Kades Atas Opini Tidak Berdasar Diminta Sikapi Lebih Bijak

Andung menambahkan bahwa semua aktivitas sudah dibahas melalui kesepakatan internal tongkonan, sehingga menurutnya tidak ada pihak luar yang berhak mengintervensi.

“Kami rapat dulu baru jalan karena semuanya punya hak. Jadi saya tegaskan, bahwa selain dari pihak yang punya tongkonan, tidak boleh ada yang melapor-lapor. Kami sudah rapat dulu dengan rumpun tongkonan baru kami jalan,” bebernya.

Kendati demikian, penataan tongkonan sendiri adalah kegiatan adat yang sah, namun pengambilan dan penjualan batu dari lokasi tersebut termasuk kegiatan pertambangan komersial tanpa izin.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.

Pasal 158A hasil perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan sanksi tambahan bagi pertambangan ilegal.

BACA JUGA  DPP LSM Gempa Indonesia Akan Laporkan Brain Evo dan Dugaan Program Fiktif PT. Berlian Putra Indonesia

Oleh karena itu, jika aktivitas hanya membangun atau menata tongkonan, tidak melanggar UU Minerba.

Sebaliknya, jika aktivitas mengambil batu dan menjualnya, meski dengan alasan penataan tongkonan, masuk kategori pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Toraja Utara belum memberikan tanggapan, meninggalkan kesan bahwa aparat “bak tersandera” di tengah beroperasinya tambang ilegal tersebut.

 

 

Editor : Amor/ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok