inetnews.co.id. Pasca penetapan upah bulanan disampaikan Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga pada pertengahan Ramadhan 1447 Hijriyah dinilai langkah kebijakan paling tepat dan lugas tatkala beban upah ribuan tenaga P3K-PW harus ditanggung Pemerintah daerah.
Ironisnya beredar di media FB berinisial IM asal Nakes bebas berekspresi dengan tudingan zhalim terlalu berlebihan. Kritik boleh saja disampaikan, namun harusnya tetap menjaga etika,wibawa, hubungan kerja serta pengabdian yang melekat sehingga tidak memperkeruh antara kebijakan Pemda dan personal.
Sementara disisi lain anggaran upah tenaga P3K-PW ini dibebankan pada anggaran daerah melalui kegiatan OPD terkait. Defisit anggaran sangat dalam karena dana Pemda Enrekang dibebani harus bayar hutang.
Hutang pihak ketiga dan bayar cicilan pinjaman PEN untuk 4 tahun kedepan. Anggaran upah yang diberikan pada P3K-PW dibiayai kegiatan OPD masing masing berakibat belanja kegiatan pembangunan OPD tahun berjalan praktis tidak ada.
Suara riak ketidakpuasan mencuat dari sejumlah Nakes serta sebagian lagi dari tenaga guru setelah Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga memberlakukan. Upah yang harus diterima senilai 400 ribu per bulan dan masih akan terus dikaji peningkatannya kedepan.
Sementara tenaga P3K-PW lainnya dari kalangan operator pelayanan OPD 1.547 orang mendapat upah 700 ribu sebulan, terkesan terjadi disparitas upah antara pihak Nakes sebanyak 604 orang dan tenaga guru 1.604 orang yang senyatanya tidak ada disparitas.
“Perlunya sokongan berupa dukungan positif dari bawah khususnya 3.215 tenaga P3K-PW dari Nakes ,tenaga guru, maupun operator layanan OPD atas langkah penghargaan dan ketegasan upah yang telah diterbitkan oleh Pemkab Enrekang”,kata tenaga P3K-PW Diana.
Bupati Yusuf Ritangnga pada situasi ini ditekankan tidak ada kesenjangan pendapatan seluruh P3KPW mengatakan, anggaran sangat terbatas tentu rekan rekan P3K-PW ada yang upahnya turun tetapi ada yang lebih banyak dinaikkan.
Pada situasi ini jika dicermati tidak ada kesenjangan pendapatan atau penghasilan upah per bulan.”Khususnya untuk Nakes dari 220 ribu menjadi 400 ribu (era Bupati Yusuf Ritangnga) dan sektor tenaga pendidikan dari nol rupiah ditingkatkan upahnya 400 ribu,”jelasnya.
Lebih jauh Bupati Enrekang,selain upah 400 ribu masih memiliki pendapatan lain yang sah seperti jasa pelayanan,BOK dan sertifikasi yang jumlahnya bila ditambahkan dengan upah 400 ribu bisa diatas 700 ribu sebulan.
“Keputusan ini berat dan kelihatan tidak adil tetapi kita harus percaya bahwa ini adalah bentuk keadilan tak terlihat, sehingga skema seperti ini sebagian besar P3K-PW Pemda Enrekang akan membawa pulang upah tidak dibawah 700 ribu sebulan,”jelas Bupati Yusuf Ritangnga
(mas)






