inetnews.co.id. Pandangan Kajari Enrekang Andi Fajar Nugraha Setiawan usai MoU BAZNAS Enrekang oleh Plt.Ketua Dirhamsyah juga menjabat Kabag Hukum Setda Enrekang, sosok turut membidani peran lembaga ZIS itu selama periode 2020-2025.
MoU tak lepas penguatan dan pendampingan tugas pengelolaan ZIS sesuai 8 Asnaf dengan bercermin
viral soal tindakan hukum positif (Pidsus) Kejari Enrekang telah menyeret seluruh komisioner dalam dugaan korupsi ke meja hijau Tipikor Makassar di akhir tahun 2025.
Dalam mengelaborasi hukum positif dan hukum syariah peran apa yang disiapkan Kejaksaan guna mendampingi pengelolaan ZIS BAZNAS Enrekang berikut penjelasan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan,SH.MH.
Harus memperkuat posisi BAZNAS Enrekang sebagai lembaga dalam hal melakukan pengelolaan dana ZIS (Zakat,infak,
sedekah), nah memang dalam hal ini ada yang menjadi sumber sumber utama pemasukan dengan ilmu syariah.
Sehingga peran kami disini melakukan koordinasi untuk menyatukan pemahaman terhadap apa sih yang disebut Asnaf itu. Maka tadi ada pak Kemenag sebutkan tentang Asnaf tersebut saat acara MoU ini.
Tapi itu bukan hal yang baru tapi baru diketahui hitungan hitungan dalam mengumpulkan zakat itu punya dasar yang harus dihitung dengan berapa emas per orang apakah gaji pegawai ini cukup untuk bisa dikatakan mengeluarkan zakat.
“Nah sekarang dengan ketua Plt.Baznas saya mengharapkan agar BAZNAS ini betul betul dibawa ke arah yang ideal Jagan sekedar memungut tanpa ada dasar yang jelas,” tegas Kajari Enrekang Andi Fajar Nugraha Setiawan (14/1/2026)
Jadi ini syariah ada 8 Asnaf seperti ada Muzakki (yang memberikan) , penerimanya Mustahid inikan yang bisa menerima tidak ada standart, jangan sampai orang yang masih mampu itu, tidak apa menerima tetapi harus ada pertanggung jawabannya.
“pertanggung jawaban ini perlu , jangankan di dunia di akhirat pun akan dimintai pertanggung jawaban,” jelasnya.
Kemudian menjawab , kekuatan MoU bersama BAZNAS Enrekang tercermin menangkal tindak pidana khusus, apakah ada kewajiban dan larangan didalam item kesepahaman MoU ini.
Jadi begini khusus untuk persoalan itu bedakan tempatnya, maka kehadiran Datun dalam hal ini khususnya kejaksaaan bagaimana mencegah.
“saya pikir kita sudah sepakat dan kalo ada penyakit lebih bagus mencegah dari pada mengobati, kalo misalnya ini dikatakan untuk pencegahan supaya berikutnya tidak ada yang menginginkan seperti itu.
Jadi peran kebijakan bukan sekedar menindak tetapi sesuai amanah Jaksa Agung dalam peringatan Hakordia 2025 pada saat melakukan tindakan harus ada perbaikan tata kelola.
Hal ini bukan sekedar BAZNAS Enrekang mungkin ada yang lain seperti waktu kemarin dilakukan MoU dengan DPRD Enrekang juga hal yang sama dengan Pemda Enrekang. Supaya apa apa yang menjadi kekurangan pengelolaan (potensi penyelewengan uang Negara) dibenahi.
Saya sudah sampaikan pada pimpinan daerah bahwa Enrekang ini punya potensi tapi tidak dikelola dengan baik, untuk apa karena tidak ada hukum yang mengikat, jangan yang terjadi cuman hukum rimba.
Kita ini adalah negara hukum harus tunduk pada hukum,suka tidak suka,mau tidak mau ada Hak dan Kewajiban, persoalan Hak tetapi jangan lupa Kewajiban.
“karena biasa begini, orang itu bacakan peraturan peraturan yang mengenakkan, dia cuman berbicara tentang Hak yang giliran Kewajibannya dia sudah tidak membaca padahal harus juga dibaca, iya toh,”ucap Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan, SH.MH .
dalam arahan tersebut turut dihadiri Plt.Ketua Dirhamsyah,SH.
MH,Setda Enrekang Dr. Zulkarnain Kara, eks bendahara BAZNAS Hamriah 2019- 2024, Bag umum Rudi Hartono, Kasi Datun Emilia Fitriani,SH,
MH.(mas)






