Investor CV. HKM Sosialisasi NilaiTambang Emas Di Enrekang Antara Harapan Dan Ancaman Lingkungan 

inetnews.co.id. Setelah rencana investasi menuai protes penolakan dari masyarakat berasal 3 lokasi penambangan yakni kelurahan Taulan, Desa Pinang dan desa Pundi Lemo akhirnya Pemda Enrekang mengajak calon investor CV. Hadaf Karya Mandiri beserta timnya memaparkan kelayakan investasi serta dokumen kelayakan usaha lainnya.

Hadir Direktur utama CV. Hadaf Karya Mandiri (HKM) H.Muh.Yakub dan tenaga ahlinya Ir.Jemmy beserta sejumlah timnya. Juga kalangan unit teknis lingkup OPD Pemda Enrekang,Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP. Herman,SH, Kasat Sabhara Iptu. Agung Santoso,MH, mewakili Dandim Pa Sandi Kodim 1419 Enrekang Letda Inf. Tamsir dan Intel Kejari Enrekang Muh.Edriyadi Djufri, SH, sejumlah Kades dan lainnya.

Pula Pj.Sekda Enrekang Zulkarnain Kara, Bupati Enrekang HM.Yusuf Ritangnga dan Wabup Andi Tenri Liwang memonitor jalannya pemaparan berlangsung di ruang rapat Setda (5/11/25) dan memberi sinyal investasi tambang emas di Kecamatan Enrekang nantinya beroperasi produktif tanpa harus mengenyampingkan hak masyarakat.

Pj.Sekda Enrekang mengemukakan, keberadaan investor tambang emas sejauh ini sangat minim terjalin komunikasi bersama Pemda Enrekang meski telah melakukan kajian eksplorasi sejak 2017 lalu.

BACA JUGA  Pembinaan Perpustakaan Sekolah, Indira Yusuf Ismail Sampaikan Impian Tentang Sekolah

“Rakor ini sekaitan terjadinya respon warga dari tiga desa yang menolak hadirnya penambangan emas diwilayahnya mendatangi kantor Bupati Enrekang, sementara investor dimaksud pemerintah saat ini belum pernah tahu pemaparan detail teknis dan rencana, jadi CV HKM dijelaskan hal tersebut termasuk kelengkapan syarat perizinan yang dibutuhkan,”
kata Zulkarnain K.

Lanjutnya, Pemda Enrekang ingin tahu Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan, studi kelayakan, dokumen lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL), bukti keuangan, dan peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Persyaratan ini dapat berbeda tergantung jenis izinnya, apakah itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) skala kecil sehingga penambangan emas di daerah Enrekang jika betul ada berpeluang dikelola baik, tersosialisasi pada masyarakat tanpa merugikan rakyat.

“Juga kita buka diskusi dan tanya jawab dari kalangan OPD dan Forkopimda terhadap tim investor untuk menjelaskan sebagai langkah awal sosialisasi pada masyarakat di lokasi tiga Desa,” katanya.

Pertanyaan dari puluhan peserta rapat soal.kisruh rencana penambangan emas masuk di wilayah Kecamatan Enrekang dan kecamatan Cendana ini justru kurang mengemuka yang diinginkan. Masyarakat. Saran Ketua DPRD Enrekang terkait kejelasan PAD, dari Kadis PUTR dan Kadis PTSP soal tambang dan analisa mengenai dampak lingkungannya (Amdal) agar dihitung serta dikaji sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Lurah Ujung Pandang Baru Luruskan Informasi Pemotongan Insentif RT/RW

Hingga kini proses pelaksanaan perizinan dan eksplorasi tambang galian seperti Marmer dan Emas yang sudah lengkap, dilokasi tersebut terkesan stagnan perjalanannya dan mendapat penuh tantangan penolakan masyarakat karena alasan merusak lingkungan.

Sementara itu tenaga ahli dari CV. Hadaf Karya Mandiri Jemmy menyebut, bila alasan bahwa tambang emas di Kabupaten Enrekang bakal merusak lingkungan , dijawab lugas serta tegas pasti ada dampak pada lingkungan dan tanggung jawab reklamasi dari investor. Juga dana bagi hasil oleh pusat,serta mendukung visi misi pemda Enrekang dalam pendidikan,kesehatan dan respon sosial.

“dari segudang pengalaman tentang soal tambang dan analisa mengenai dampak lingkungannya (Amdal) telah dihitung serta dikaji sesuai ketentuan, alat digunakan lebih canggih proses saring (karpet) dan tetap air sungai menjadi keruh, dampak lain pendapatan asli daerah dan masyarakat meningkat,”jelas Jemmy.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Saksikan Laga Final Basket Porprov XVII, Makassar Sapu Bersih Medali Emas

Terpisah tanggapan ketua AJOI Enrekang dan Pemerhati Lingkungan Ornop Sylva Karya yang mengikuti jalannya rakor menyebut penambangan tambang mineral inikan dari pusat dan Pemda Enrekang sangat komit agar masyarakatnya tidak dirugikan.

“jika izin dan ketentuan yang berlaku sudah dipenuhi seyogyanya ya harus bisa berjalan,jadi masih terjadi Miss komunikasi dengan masyarakat ini harus diselesaikan dilapangan yang justru mendapat penolakan warga dilokasi rencana penambangan emas, proses sosialisasi dalam mengedukasi masyarakat harus diselesaikan,”ujar
Ketua AJOI cab. Enrekang Sampek Kuprah.(mas)