Hanya 3 Hari Sat Reskrim Polres Enrekang Bongkar Pembunuhan Istri Berkedok Bunuh Diri

inetnews.co.id.Pembunuhan berkedok kasus bunuh diri seorang wanita (SY) berhasil dibongkar dalam waktu hanya 3 hari berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Enrekang dalang pelakunya tak lain suaminya sendiri berinisial (YD)

Kasus ini menjadi atensi tersendiri ditengah masyarakat tempat kejadian perkara (TKP) desa Sumillan dusun Lintik kecamatan Alla serta Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,SH, S.IK,MH setelah mayat wanita (SY) ditemukan gantung diri di lahan kebun salak dan berhasil diungkap satreskrim polres Enrekang.

Keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang semula disangka sebagai peristiwa bunuh diri ini tak lepas dari kejelian kerja tim penyidik reskrim polres Enrekang yang dipimpin Kapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,SH,S.IK.,MH dalam jumpa pers memaparkan fakta fakta peristiwa tersebut yang digelar di ruang Lobby Mapolres. Selasa (21/10/2025).

Dalam peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Dusun Lintik Desa Sumillan Kecamatan Alla (Enrekang) , dimana korban SY ditemukan tewas dalam posisi tergantung di area kebun salak.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Dan Assistant Minister For Indigenous Australians Perkuat Kemitraan

Awalnya, warga dan keluarga menduga korban tewas akibat gantung diri, namun insting kepolisian dan ketelitian tim penyidik di bawah arahan langsung Kapolres dibtempat kejadian perkara yang mengarahkan penyelidikan pada dugaan lain.

“Sejak awal kami melihat adanya kejanggalan dari posisi tubuh korban dan kondisi di sekitar TKP. Kami langsung perintahkan penyelidikan lebih mendalam agar penyebab kematian korban benar-benar terungkap,”papar Kapolres Enrekang melalui Sihumas di hadapan awak media.

Lanjutnya, berkat kerja cepat dan profesional Unit II PPA Sat Reskrim Polres Enrekang, dalam waktu tiga hari setelah kejadian, penyidik berhasil mengungkap fakta sebenarnya, korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial YD.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, dan hasil otopsi di RS Bhayangkara Sulsel , diketahui bahwa pelaku YD menyiasati perbuatannya seolah korban bunuh diri, dengan menggantung tubuh korban menggunakan selang setelah sebelumnya melakukan penganiayaan.

Motif di balik aksi keji ini dipicu oleh rasa cemburu dan dendam pribadi, di mana pelaku menuduh istrinya berselingkuh dan telah mengguna- gunanya (santet).

BACA JUGA  Danny Pomanto, Jenguk Patwal Burhanuddin Di RSUD Daya

“Tim penyidik berhasil mengurai kebohongan pelaku. Semua bukti yang ditemukan di TKP, hasil autopsi, serta keterangan saksi-saksi mengarah kuat pada dugaan pembunuhan berencana,, setelahnya tsk mengakui perbuatannya
,”tegas Kapolres Enrekang.

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara penyidik, Unit Identifikasi, dan dukungan langsung pimpinan yang sejak awal memastikan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur forensik.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan visum et repertum. Semua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wali Kota Danny Instruksikan OPD Percepat Tender Dini

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Hari Budiyanto, jajaran Polres Enrekang bekerja cepat, cermat dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Dalam waktu singkat, sebuah peristiwa yang semula tampak sebagai bunuh diri berhasil diungkap sebagai tindak pidana pembunuhan, menegaskan komitmen Polres Enrekang dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(mas)