inetnews.co.id – Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (16/9/2025) malam, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan solar subsidi dengan mengamankan 500 liter BBM jenis solar.
Kasus ini resmi diumumkan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, serta Kasihumas AKP Kusman Jaya, pada Rabu (17/9/2025)
Pelaku yang diamankan berinisial AR alias R (30). Dengan modus yang terbilang rapi, pelaku menggunakan lima barcode palsu sesuai nomor polisi kendaraan berbeda untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU. Solar tersebut dikumpulkan dan kemudian akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Gowa menjelaskan, saat penangkapan pelaku sedang mengendarai dump truck Hino Dutro warna biru bernopol DD 8573 SZ, membawa dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah terisi 500 liter solar subsidi.
“BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” terang Kapolres.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli solar di beberapa titik diantaranya SPBU Urip Sumiharjo: 44 liter (Rp 300.000), SPBU Abd Dg Sirua: 147 liter (Rp 1.000.000), SPBU Daya: 100 liter (Rp 680.000), serta SPBU Pettarani: 73 liter (Rp 500.000). Ditambah hasil pembelian sebelumnya sebanyak 136 liter.” jelasnya
Pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa yang mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua tandon besar berisi solar subsidi.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres.”ujarnya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 500 liter solar subsidi, 1 (satu) unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ dan 2 (dua) tandon yang berkapasitas 1.000 liter
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merugikan negara dengan menyalahgunakan BBM subsidi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat,” tutup Aldy.
Editor : ID Mr
Follow Berita: Inet News di TikTok







