inetnews.co.id. Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 52 orang saksi, 2 ahli mendapati dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah KUR di BRI unit Kalosi (BRI cabang Enrekang) Tahun 2022 s/d 2023 diselewengkan.
Atas kasus tersebut pada hari Rabu, 11 September 2024 Tim Penyidik melakukan ekspose dihadapan Wakajati Sul-Sel Dr. Teuku Rahman, SH.MH telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial MS.
Tersangka MS dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/ 2024 tanggal 11 September 2024 serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa penahanan tersangka MS.
Bersangkutan kini statusnya tersangka dan ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024, 11 September 2024.
“tersangka MS menjalani penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai 30 September 2024 di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,”ujar kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi,.SH.MH
(11/09/24).
Dikatakan Soetarmi SH.MH, adapun modus operandi dan perbuatan tersangka MS selaku Mantri BRI Unit Kalosi di BRI cab.Enrekang sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Tahun 2022 s/d 2023 tidak disetorkan ke BRI.
“Uang setoran nasabah sehingga pembayaran pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi,”katanya.
Lanjut Soetarmi,SH. MH, tersangka MS menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi, Tahun 2022 s/d 2023 bertentangan hukum.
Melanggar tidak sesuai SE Nomor : SE. 58-DIR/ORD/11/ 2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional. Juga SE Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance.
Juga dilanggar SE Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30; Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24.
Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi, akibat perbuatan tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi (BRI cabang. Enrekang) mengalami kerugian sebesar Rp 1.080.041.365.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan adanya tersangka lainnya,”urai Soetarmi, SH.MH.
Olehnya itu Soetarmi,SH.MH tegaskan, Wakajati Sul-Sel menghimbau para saksi yang dipanggil tim pidsus kooperatif hadir menjalani pemeriksaan penyidik serta tidak melakukan upaya- upaya merintangi, tidak menghilangkan atau merusak alat bukti serta tidak berusaha untuk upaya melobi perkara,
“tegasnya.
Upaya penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Wakajati Sulsel Dr. Teuku Rahman,SH. MH beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan dengan prinsip zero KKN,” tandasnya.
Pula Soetarmi,SH.MH membeberkan perbuatan tersangka MS melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 KUHP.
“Selanjutnya Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 KUHP,”tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi,SH.MH.(mas)