inetnews.co.id – Warga Perumahan Surya Panciro di Barombong, Gowa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengembang yang dianggap tidak memenuhi janji menyediakan fasilitas umum yang layak. Sudah tiga tahun berlalu, namun janji-janji tersebut belum juga direalisasikan, termasuk pembangunan masjid yang sudah tiga kali berpindah lokasi rencana, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dimulainya pembangunan.
“Kami sudah berharap selama tiga tahun dan selalu diberi janji oleh pihak developer bahwa semua fasilitas umum akan diperbaiki. Namun, hingga kini, masjid saja belum ada, padahal sudah tiga kali pindah rencana lokasi,” ucap salah satu warga Perumahan Surya Panciro.
Lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa mereka, yang jumlahnya mencapai sekitar 300 orang, kesulitan melaksanakan salat berjamaah karena tidak adanya masjid di lingkungan perumahan.
Hal ini disesalkan oleh Ketum DPP. Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Jafar Siddiq setelah melakukan investigasi dan identifikasi atas laporan dari salahsatu konsumen yang membeli rumah di perumahan tersebut.mengungkapkan
“Kami menemukan bahwa banyak fasilitas dan utilitas yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai standar kualitas dan kepentingan umum di perumahan tersebut.”kata Dg. Ngemba kepada awak media, Rabu.(28/08/24)
Dirinya menambahkan bahwa Menurut Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, pengembang wajib menyediakan fasilitas umum seperti jalan prasarana dan lainnya. Kenyataannya, warga Surya Panciro merasa fasilitas-fasilitas ini belum terpenuhi.
“Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, pengembang wajib menyediakan fasilitas umum seperti jalanan yang layak, drainase sehat, lampu jalan, keamanan, ruang terbuka hijau, dan tempat ibadah. Namun, kenyataannya, warga Surya Panciro merasa fasilitas-fasilitas ini belum terpenuhi.”jelasnya
Selaku kontrol sosial, maka kami menganggap kondisi perumahan Surya Panciro tidak memenuhi standar kualitas untuk kepentingan umum dan meminta pihak berwenang, termasuk BPKP dan dinas terkait, untuk segera melakukan investigasi mendalam.
Dan kami juga mengingatkan bahwa pengembang harus mematuhi undang-undang perlindungan konsumen dan standar kelayakan rumah subsidi.
Ironisnya, menurutnya lagi, bahwa kondisi perumahan juga sangat memprihatinkan, termasuk adanya unit rumah dengan dinding pemisah kamar yang terbuat dari tripleks, menambah daftar kekurangan yang dihadapi oleh warga. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap spesifikasi pembangunan perumahan subsidi yang telah ditetapkan.
Dikatakan, Warga Perumahan Surya Panciro kini menuntut realisasi janji pengembang untuk menyediakan fasilitas umum yang layak, termasuk jalanan yang pantas, drainase sehat, lampu jalan, keamanan, masjid, ruang terbuka hijau, dan lingkungan yang sehat. Mereka berharap tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi.
Adapun tuntutan warga adalah
Wajib mengedepankan Regulasi yang sudah di sepakati diiantaranya mengacu Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011
pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, seperti
1. Penyediaan jalanan yang layak.
2. Drainase yang sehat.
3. Lampu jalan.
4. Sistem keamanan yang memadai.
5. Pembangunan masjid.
6. Ruang terbuka hijau (RTH) dan
7. Lingkungan yang sehat.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa demi keadilan dan supremasi hukum, regulasi yang sudah disepakati harus ditegakkan, termasuk pelaksanaan konsekuensi hukum terhadap pengembang yang melanggar.
Tim