Nasional

Tom Lembong Serang Balik, Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA Usai Divonis

inetnews.co.id — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas “Tom” Lembong, tak tinggal diam setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom melancarkan langkah hukum balasan dengan melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

“Iya, kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan. Kami sudah melaporkan ini, dan semua suratnya sudah kami sampaikan,” ujar Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ari menekankan bahwa laporan tersebut bukan untuk menggugat isi materi putusan, tetapi untuk menyoroti aspek profesionalitas para hakim yang menangani perkara Tom.

BACA JUGA  Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Izin Semakin Marak di Gowa, Tindakan Tegas dari Aparat Ditunggu..!!

“Kami harapkan Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita tidak bicara soal materi putusan, tetapi penegakan hukum yang profesional itu yang utama,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah atas perannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun situasi berubah drastis setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, usai mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan abolisi untuk Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam (31/7/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA  Prabowo Atur Strategi Baru, Warisan Politik Jokowi Mulai Tergeser

Langkah Serang Balik yang Mengguncang

Pemberian abolisi ini membuat Tom secara hukum terbebas dari jerat pidana. Namun ia tidak berhenti sampai di situ. Dengan laporan ke KY dan MA, Tom membuka babak baru: menyoroti etika dan integritas majelis hakim yang sebelumnya memutusnya bersalah.

Langkah ini menjadi sorotan tajam di tengah publik yang semakin kritis terhadap kredibilitas lembaga peradilan, apalagi setelah berbagai skandal mencuat, termasuk penyitaan uang Rp5,5 miliar dari kolong kasur seorang hakim oleh Kejaksaan Agung.

Dengan posisi bebas dan dukungan politik yang kuat, Tom Lembong kini menjadikan pengadilan sebagai target perlawanan barunya.

BACA JUGA  Tiga Personil Polri Gugur dalam Tugas di Way Kanan, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan dan kredibilitas hukum di negeri ini,” demikian pesan yang secara tidak langsung tersirat dari langkah hukum sang mantan menteri.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image