inetnews.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan semakin meresahkan masyarakat. Produk rokok tanpa izin ini dengan bebas beredar di pasar, membuatnya mudah diakses oleh semua kalangan.
Masyarakat pun mempertanyakan kehadiran aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menanggulangi masalah ini. Berdasarkan laporan, sejumlah merek rokok ilegal dengan cukai palsu dijual dengan harga yang murah, yakni Rp15.000 per bungkus.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menegaskan bahwa pemerintah tampak kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terlihat abai. Kami menduga ada oknum yang menikmati hasil dari peredaran rokok ilegal ini. Tanpa tindakan tegas, masyarakat akan semakin merasa dirugikan,” ujar Darwis, Sabtu (28/9/2024).
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa banyak toko yang menjual rokok ilegal berlokasi sangat dekat dengan sekolah-sekolah, sehingga memudahkan siswa untuk membelinya. Darwis menekankan bahwa tindakan nyata dari Bea Cukai dan kepolisian sangat diperlukan untuk menindak para pelaku yang merugikan negara.
“Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton, sementara kerugian negara terus bertambah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdastri Gowa, Amri Jaya, saat dihubungi, tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait langkah konkret untuk menangani peredaran rokok ilegal ini.
“Tabe, tidak ada hubungannya dengan dinas perdagangan. Tanyakan saja ke kantor Bea Cukai dan Kepolisian,” jawab Amri Jaya melalui WhatsApp pada Jumat (27/9/2024).
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. Jika dibiarkan, Gowa akan semakin terjebak dalam lingkaran masalah kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Dengan situasi yang semakin memprihatinkan, sudah saatnya Polisi dan Bea Cukai untuk tidak berpura-pura buta dan segera melakukan penindakan demi menyelamatkan masa depan generasi mendatang.
Dalam konteks peredaran rokok ilegal, beberapa pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab meliputi:
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok, mereka seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.
- Bea Cukai: Bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai palsu pada produk rokok.
- Kepolisian: Dalam hal penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal.
- Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
- Masyarakat: Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwenang agar tindakan bisa segera diambil.
Diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan. Masyarakat kini merasakan dampak nyata dari maraknya rokok tanpa izin resmi yang beredar di toko-toko kelontong. Rokok kretek dengan kemasan menarik ini dijual dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp15.000 per bungkus.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)? Warga setempat, Daeng Taba, mengungkapkan keresahan masyarakat.
“Anak-anak sekolah dapat dengan mudah membeli rokok ilegal ini. Ini sangat meresahkan dan kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ungkapnya kepada media, Jumat (27/9/2024)
Keresahan ini semakin membesar ketika banyak orang tua yang merasa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.
Sementara itu, Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, menegaskan bahwa Disperindag seolah hanya menjadi penonton dalam masalah yang semakin serius ini.
“Mereka seharusnya mengambil tindakan, tapi kenyataannya mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan lain di balik kelalaian ini,” tegas Aslan.
Dinas Perindag, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang, tampaknya tidak menunjukkan respons terhadap situasi ini.
“Kami menduga ada kolusi antara pelaku usaha ilegal dan pihak dinas. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum.” terangnya
Tim