Kadis Pendidikan Makassar Tegaskan Tender Seragam Sekolah Sesuai Aturan

Kadis Pendidikan Makassar Tegaskan Tender Seragam Sekolah Sesuai Aturan

Kadis Pendidikan Makassar Achi Soleman (berdiri membungkuk ditengah) saat menemui Wali Kota Makassar. H.Munafri Arifuddin

inetnews.co.id — Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, angkat bicara menanggapi berbagai isu miring yang beredar di masyarakat terkait proses tender dan distribusi seragam sekolah yang saat ini tengah berlangsung.

Dalam keterangannya usai melapor kepada Wali Kota Makassar di Balai Kota, Senin (28/7/2025), Achi menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengadaan telah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, ia membuka ruang evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian, baik pada kualitas barang maupun spesifikasi teknis.

“Saya sudah melaporkan kepada Wali Kota Makassar soal proses tender hingga distribusi seragam. Prinsipnya, jika ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, penyedia akan dievaluasi. Itu tegas,” ucap Achi Soleman.

Menurut Achi, pihaknya saat ini tengah melakukan quality control terhadap barang yang telah disalurkan oleh penyedia.

Pemeriksaan ini dilakukan tidak hanya terhadap barang yang sudah beredar, tetapi juga menyasar langsung para penjahit yang terlibat dalam kontrak payung pengadaan.

“Selain itu, ada tim distrik yang sedang melaksanakan cross-check lapangan. Kami pastikan bahwa seragam yang diterima siswa sesuai standar kualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achi menjelaskan bahwa pengadaan seragam ini telah mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mengamanatkan agar pemerintah daerah melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan.

“Penyedia adalah UMKM. Mereka menyalurkan seragam di berbagai titik, baik di toko maupun pasar. Jadi ini murni melibatkan UMKM lokal,” jelasnya.

Terkait harga, Achi mengungkapkan bahwa satu paket seragam dibanderol sekitar Rp360 ribu atau setara dengan Rp180 ribu per potong, yang menurut hasil survei masih berada di bawah harga pasaran.

“Harga pasar saat ini berada di kisaran Rp185 ribu hingga Rp220 ribu. Jadi nilainya masih sesuai, bahkan ada yang lebih rendah dari harga umum,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Makassar juga membuka diri terhadap laporan atau aduan dari masyarakat. Jika ditemukan barang tidak sesuai spesifikasi, penyedia akan diminta bertanggung jawab sesuai prosedur.

“Yang pasti, mekanisme kontrol kualitas terus berjalan. Kami pastikan setiap proses sesuai aturan. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, maka evaluasi akan dilakukan sebagaimana mestinya,” tutup Achi Soleman.

Editor : Hms/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

Exit mobile version