Misteri MR Meninggal di RS Parepare: Dokter Bicara Soal Paru, Kapolres Tegaskan Bukan Kekerasan

Misteri MR Meninggal di RS Parepare: Dokter Bicara Soal Paru, Kapolres Tegaskan Bukan Kekerasan

Kapolres Pare-Pare AKBP. Arman Muis saat menggelar Konferensi Pers terkait kematian MR salahsatu tahanan Narkoba(ist)

inetnews.co.id  – Kematian seorang tahanan narkoba berinisial MR di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.

Namun, pihak rumah sakit dan kepolisian telah memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang beredar, termasuk dugaan adanya kekerasan fisik terhadap korban.

Dokter spesialis paru RSUD Andi Makkasau, dr. Nirmalasari, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh MR. Menurutnya, kondisi tubuh MR saat diperiksa tidak menunjukkan adanya luka memar ataupun patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan.

“Kalau masalah lebam ataupun patah (tulang rusuk), sesuai yang saya periksa, tidak melihat atau menemukan adanya lebam di dada. Sesuai dengan pemeriksaan dan foto rontgen dari radiologi, tidak ada menunjukkan patah,” ungkap dr. Nirmalasari.

Baca Juga : modus pemeriksaan medis dokter muda perkosa pendamping pasien di rshs bandung

Ia juga menambahkan bahwa lebam pada tubuh bisa saja disebabkan oleh proses pembusukan alami (livor mortis), dan menegaskan bahwa penyebab pasti kematian tidak bisa diumumkan secara terbuka karena terikat kode etik profesi medis.

“Kalau masalah kematiannya, kami tidak menyampaikan di sini. Kalau memang mau, kita bisa lakukan pemeriksaan lanjutan sesuai permintaan dari keluarga. Tapi kalau soal penyakit paru, memang ada dari hasil radiologi,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis turut memberikan keterangan terkait kronologi sebelum kematian MR. Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan dari aparat kepolisian terhadap MR selama masa penahanan.

“Terjadinya kelalaian anggota saya bukan karena memukul tahanan sampai meninggal dunia. Namun, pada saat proses penangkapan, tersangka yang merupakan residivis narkoba melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Arman Muis, Senin (21/4/2025).

Menurut Kapolres, MR telah ditahan selama 30 hari sebelum akhirnya mengalami gangguan kesehatan. Saat kondisi kesehatannya menurun, MR langsung dirujuk ke RSUD Andi Makkasau untuk mendapatkan perawatan medis hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga : misteri kematian pria di dalam angkot gowa polisi ungkap fakta

“Terkait meninggalnya almarhum di RS, sudah ada surat keterangan sakit dan penjelasan dari dokter rumah sakit tentang penyakit paru-paru. Ini juga telah kami sampaikan saat press release dan RDP bersama DPRD Kota Parepare,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak medis dan kepolisian, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihak keluarga juga diberi ruang jika ingin mengajukan autopsi atau pemeriksaan lanjutan.

 

Editor : ID Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version