Upaya Damai Gagal, 4 Pelajar Kasus Penganiayaan di Enrekang Terancam di Penjara

Upaya Damai Gagal, 4 Pelajar Kasus Penganiayaan di Enrekang Terancam di Penjara

Proses Diversi kasus penganiayaan pelajar di Enrekang dipimpin oleh Kajri Enrekang. Padeli.SH

inetnews.co.idUpaya penyelesaian hukum melalui jalur diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan empat anak sebagai terdakwa dan dua korban, yang seluruhnya masih berstatus pelajar di Enrekang, berakhir tanpa kesepakatan.

Proses diversi yang difasilitasi oleh Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang akhirnya dinyatakan gagal dan kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

Kasi Pidum Kejari Enrekang, Andi Dharman Koro, menjelaskan bahwa keempat terdakwa merupakan pelajar tingkat SLTA dan SLTP, sementara dua korban juga masih berstatus pelajar. Kasus ini telah dinyatakan P-21 dan sebelumnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang.

Baca Juga : terdakwa kasus korupsi kur bri kalosi said divonis 45 tahun dan denda rp300 juta

“Diversi atas kasus pidana anak ini kami fasilitasi dengan harapan dapat ditempuh jalan damai, melibatkan aparat penegak hukum, kepala desa, lurah, orang tua terdakwa dan korban, serta penasihat hukum kedua belah pihak,” ujar Dharman, Sabtu (16/4/2025).

Proses diversi yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari Enrekang itu dipimpin langsung oleh Kajari Enrekang Padeli, didampingi Kasi Pidum Andi Dharman Koro, dan Jaksa Penuntut Umum Nadya Khaeriyah Yusran, Hadir pula para pihak terkait, termasuk kepala desa Banti, Lurah Tomenawa, perwakilan Dinas Sosial, Kasi PPA Polres Enrekang, serta penasihat hukum korban dan terdakwa.

Kajari Padeli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, kasus anak yang telah P-21 tetap dapat diselesaikan melalui jalur diversi apabila ada kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.

“Jika dalam diversi tercapai kesepakatan damai, maka perkara bisa dihentikan tanpa perlu melalui proses persidangan. Namun, jika tidak, maka tetap dilanjutkan ke meja hijau” jelasnya.

Baca Jugakejari enrekang resmikan perpustakaan dan layanan arsip wartawan antusias sambangi ruang literasi

Namun dalam proses yang berlangsung alot tersebut, pihak keluarga korban menetapkan nilai ganti rugi yang dinilai terlalu berat dan tidak sanggup dipenuhi oleh keluarga para terdakwa.

“Jalan mufakat tak bisa dicapai karena adanya permintaan ganti rugi yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak terdakwa. Maka jalur diversi dinyatakan gagal dan kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan,” tutup Kajari Padeli.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dalam proses hukum.

Meski jalur damai gagal ditempuh, aparat penegak hukum menjamin bahwa proses hukum tetap memperhatikan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.

Editor : Mas/ID

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version