inetnews.co.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (29/3/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, KotaMakassar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I (43) dan H (44) diamankan karena diduga menggelapkan satu unit mobil milik warga Gowa bernama Nurbaeti (35). Kasus ini telah dilaporkan sejak 12 Februari 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi/B/140/II/2024/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel.
Baca Juga : polda sulsel tetapkan tiga owner bermerkuri di makassar sebagai tersangka
Modus Sewa Mobil Lalu Tak Dikembalikan
Peristiwa ini berawal pada Desember 2023. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Sapaya, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Pelaku menyewa mobil korban, jenis Suzuki New Carry warna putih bernomor polisi DD 8819 YQ dengan kesepakatan membayar Rp 4.300.000 setiap tanggal 15 setiap bulan.
Namun, pelaku hanya membayar sekali, lalu tidak lagi mengembalikan kendaraan tersebut. Hingga kini, kendaraan tersebut belum ditemukan, dan korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Polisi Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku di Makassar
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di Makassar, tim Resmob Polres Gowa langsung bergerak.
“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Kini mereka telah kami amankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Bahtiar.
Baca Juga : dr oky bongkar potensi bahaya pil pelangsing ff diduga mengandung sibutramin
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pihak Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi penyewaan kendaraan, terutama dengan orang yang belum dikenal baik. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News