inetnews.co.id — Pelanggaran jam operasional truk di Kota Makassar semakin menggila. Meskipun Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 secara tegas mengatur jam operasional kendaraan barang bertonase besar, kenyataannya truk-truk tersebut tetap bebas melintas di siang hari.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (26/4/2025) menunjukkan, sejumlah ruas jalan protokol seperti kawasan Panakkukang, Antang, dan Borong dipadati truk-truk besar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Kondisi ini tidak hanya memperparah kemacetan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Makassar.
Baca Juga : aktivitas pencetakan tambak di desa laikang delapan hektare mangrove hancur jadi sorotan
“Seharusnya sudah jelas dalam Perwali, truk hanya boleh beroperasi malam hari. Tapi di lapangan, banyak yang nekat masuk hingga ke lorong-lorong pemukiman,” ujar seorang warga Borong yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Perwali 94/2013, kendaraan barang bertonase besar hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WITA. Namun lemahnya pengawasan membuat aturan ini seolah hanya menjadi “macan kertas” tanpa taring.
“Kalau tidak ada sanksi tegas, percuma ada aturan. Sopir truk juga tahu tidak ada pengawasan ketat,” tambahnya.
Baca Juga : gempar preman pemalak sopir pete pete pakai id card di sorot netizen itu apa kira kira tulisannya
Warga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah konkret, termasuk menertibkan aktivitas gudang-gudang di kawasan padat penduduk seperti Borong yang menjadi jalur keluar-masuk truk di luar jam operasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Zainal Ibrahim, yang telah dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan atas persoalan ini.
(Disadur dari zonafaktualnews.com)
Editor: ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News