inetnews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (13) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel yang diterima pada tanggal 21 April 2025.
Baca Juga : jurnalis media online ditemukan tewas di hotel jakarta diduga korban pembunuhan
Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2025, dengan korban seorang guru bernama Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), warga Kota Makassar.
Korban mengaku sering kehilangan barang-barang berharga di rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa rumahnya telah menjadi sasaran pencurian.
Dalam kejadian tersebut, barang yang hilang milik korban adalah Emas seberat 20 gram, Uang tunai sebesar Rp 2.500.000, 1(satu) unit handphone Realme warna hitam, 1 (satu) buah helm KYT warna hitam, 2 (dua) buah jam tangan, masing-masing merk Alexandre Christie (rose gold) dan Joger (hitam) Total kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Gowa IPDA M. Iskandar, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku MR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan,
1(satu) buah jam tangan Alexandre Christie (rose gold) dan 1(satu) buah jam tangan merk Joger (hitam)
Pelaku MR mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian hasil curian telah dijual melalui aplikasi Facebook, dengan bantuan dua rekannya yang diketahui berinisial CI dan AP.
Baca Juga : polri ungkap dugaan penyimpangan minyakita ada indikasi pelanggaran
Motif pelaku melakukan pencurian disebutkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online.
Pelaku MR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Meski tergolong anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Gowa menyampaikan komitmen kuat dalam menindak setiap bentuk kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News