DPD GMNI Jatim Desak Dokter AY Segera Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

DPD GMNI Jatim Desak Dokter AY Segera Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jatim, Annisa Mayang Tyaningrum

inetnews.co.idDewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan tegas terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter berinisial AY, yang bertugas di Rumah Sakit Persada Malang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Annisa Mayang Tyaningrum, Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jawa Timur, menyusul mencuatnya laporan dari sejumlah korban yang terus bertambah. Awalnya, korban pertama berinisial QAR (31) dan korban kedua Y (30) melapor secara resmi ke pihak berwajib, yang kemudian memantik keberanian korban lain untuk turut mengadu.

Baca Juga : dugaan korupsi dana dak di smpn 2 sungguminasa ketua komite dan sekdis pendidikan gowa disorot

DPD GMNI Jawa Timur menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas utama. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, dan pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas Annisa Mayang Tyaningrum, dalam keterangan resminya, Selasa (30/4/2025).

Menurut kesaksian korban QAR, dugaan pelecehan terjadi pada September 2022 saat dirinya tengah menjalani pemeriksaan medis dalam kondisi sendirian. Lebih mengejutkan, dokter AY diduga sempat mengambil foto bagian dada korban tanpa izin.

Hingga saat ini, proses hukum atas kasus ini dinilai berjalan lamban. Dokter AY memang telah diberhentikan secara permanen dari RS Persada Malang dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, namun status hukum pelaku belum dinaikkan menjadi tersangka.

“Sudah ada dua korban yang melapor secara resmi, tapi hingga kini belum ada sanksi pemecatan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terhadap yang bersangkutan,” sesal Annisa.

Baca Juga : gowa rayakan hari jadi ke 704 dengan meriah bupati adnan soroti prestasi gemilang

Dalam pernyataan sikapnya, DPD GMNI Jawa Timur mengajukan enam poin tuntutan tegas:

  1. Polresta Malang segera menetapkan dokter AY sebagai tersangka berdasarkan bukti yang telah disampaikan.

  2. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter AY demi melindungi pasien dan menjaga marwah profesi.

  3. Dinas Kesehatan Kota Malang mencabut Surat Izin Praktik (SIP) AY.

  4. Kementerian Kesehatan RI diminta turun tangan mengawasi proses hukum secara transparan dan akuntabel.

  5. RS Persada Malang diminta melakukan audit internal menyeluruh serta memberi pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.

  6. Masyarakat dan media diminta terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Pelecehan seksual dalam relasi dokter-pasien adalah pelanggaran berat terhadap etika profesi, hak asasi manusia, dan hukum pidana. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku dengan dalih profesi,” tegas Annisa menutup pernyataannya.

Kasus ini kini mendapat sorotan luas dari publik, terutama kalangan aktivis perempuan dan mahasiswa di Jatim, yang siap terus mengawal proses hukum hingga ke meja hijau.

Editor : Mas/ID

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version