Gerebek Pesta Seks Gay, Polisi Amankan 56 Pria di Hotel Jaksel

Ilustasi Pesta Seks Gay di Jaksel Digerebek

inetnews.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pesta liar Gay di salah satu hotel berbintang di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (1/2/2025).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), polisi menciduk 56 pria yang hadir dalam acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di kamar hotel bernomor 2617, yang telah disulap menjadi tempat pesta privat.

“Kami mengamankan puluhan pria yang terlibat dalam pesta liar bertema sesama jenis. Ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal dalam acara tersebut.

Barang bukti yang disita seperti,  Alat kontrasepsi, Obat anti-HIV serta Perlengkapan pribadi seperti sabun mandi. Barang bukti ini diduga digunakan dalam kegiatan pesta liar yang diadakan secara tertutup.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah, RH, RE dan BP alias D

Menurut Kombes Ade Ary Syam, ketiga tersangka memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan acara tersebut.

“RH dan RE bertanggung jawab membiayai sewa kamar hotel, sedangkan BP alias D berperan sebagai perekrut yang menghubungi peserta satu per satu untuk ikut dalam acara ini,” jelasnya.

Dengan peran masing-masing, ketiganya kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU yang sama, dan/atau Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.

“Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ade Ary Syam.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version