Empat Proyek Irigasi di Desa Jipang Diduga Terbengkalai, Kajari Gowa: Kami Tindaki, Minimal Dua Alat Bukti

Proyek Dana Swakelola Dari Pusat di Desa Jipang Kabupaten Gowa

inetnews.co.id  – Empat titik proyek pembangunan irigasi yang didanai melalui Dana Swakelola oleh Pemerintah Pusat (PP) di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga mangkrak. Proyek yang digarap sejak tahun 2022 ini tidak transparan dalam pengerjaannya dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Dana Swakelola tersebut diperuntukkan bagi empat kelompok tani di Desa Jipang, yaitu Kelompok Tani Kale, Kelompok Tani Baluburu, Kelompok Tani Biring Je’ne, dan Kelompok Tani Masaleh. Namun, hingga kini, masyarakat petani mengaku belum pernah merasakan manfaat dari keberadaan proyek irigasi tersebut.

Dari hasil informasi proyek tersebut dikerjakan tanpa adanya papan informasi anggaran, sehingga warga tidak mengetahui jumlah dana yang digelontorkan.

Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini sudah rusak, meskipun baru beberapa tahun selesai dikerjakan.

“Selama proyek dikerjakan, tidak ada papan proyek yang dipasang, jadi kami tidak tahu berapa anggarannya. Selain itu, proyek ini tidak pernah berfungsi dan manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Sekarang malah sudah rusak,” ujar seorang warga petani di Desa Jipang.

Proyek Irigasi Didesa Jipang Yang Terbengkalai

Pekerjaan proyek ini diketahui berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, satuan kerja O&P SDA Pompengan Jeneberang dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022. Proyek tersebut semestinya dikelola oleh Kelompok Tani Kale, namun diduga dikerjakan oleh oknum kepala desa berinisial AR Dg Palallo.

Menanggapi dugaan permasalahan dalam proyek irigasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Semua laporan dan aduan masyarakat kami atensi. Kalau ada minimal dua alat bukti yang cukup, kami tindak lanjuti,” tegas Kajari Gowa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/1/2025).

Sementara itu, oknum kepala desa AR Dg Palallo, yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, hingga saat ini belum memberikan keterangan meskipun sudah berusaha dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version