Oknum Staf PN Barru Pukul Wartawannya, Pemred: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Kantor Pengadilan Negeri Barru (ist)

inetnews.co.id  – Sidang lanjutan kasus Travel Al Hijrah di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, kembali diwarnai insiden. Dua wartawan menjadi korban penganiayaan oleh staf pengadilan, saat menggelar peliputan. Salah satu korban adalah Amirullah, wartawan dari iNewsGowa.id, yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak wajar saat meliput di PN Barru pada Rabu lalu (22/1/2025).

Amirullah menceritakan kejadian tersebut bermula ketika ia sedang meliput jalannya persidangan di ruang sidang PN Barru. Ia tiba-tiba ditegur dengan sikap arogan oleh salah satu staf pengadilan dan langsung menjadi korban pemukulan tanpa alasan yang jelas.

“Saya heran karena langsung dipukul pakai tangan, tanpa ada teguran terlebih dahulu. Seharusnya staf yang menjaga persidangan memberikan teguran dengan santun kepada tamu persidangan yang hadir,” ungkap Amirullah saat ditemui di halaman PN Barru, Rabu (22/1/2025).

Amirullah juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui alasan di balik tindakan staf tersebut. “Saya sedang duduk mengamati persidangan, tiba-tiba dipukul dari belakang. Saya tidak tahu apa salah saya,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Barru, Dinza Diastani, memberikan tanggapan atas insiden ini. Ia meminta semua pihak, termasuk media, untuk saling menghargai dan menjaga nama baik lembaga peradilan.

“Jika memang ada perilaku dari petugas pengadilan yang terkesan tidak santun, saya mewakili institusi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak wartawan, dan semoga tidak ada lagi insiden yang tidak diinginkan,” ujar Dinza. Ia juga menegaskan bahwa tata tertib persidangan di PN Barru merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020.

Di sisi lain, Pimpinan Redaksi (Pemred) iNewsGowa.id Revin Patiroi Rahman, mengecam keras tindakan arogansi staf PN Barru tersebut. Revin menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden ini.

“Kami mengecam kelakuan arogansi staf PN Barru. Kami akan melaporkan staf tersebut atas kasus pidana penganiayaan dan juga melaporkannya sesuai dengan Undang-Undang Pers. Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku yang seenaknya memukul orang,” tegas Revin, Sabtu (25/1/2025).

Drw/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

Exit mobile version