Gowa

Tanggapi Tudingan Izin Ilegal, Bos MineralQu Angkat Bicara

inetnews.co.id — Bos pabrik air minum MineralQu, Sandi, membantah tudingan terkait dugaan izin operasi yang tidak resmi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pabrik yang berlokasi di Jalan Poros Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, telah beroperasi sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

“Jadi, tidak benar itu, Pak, kami melanggar. Itu hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi dengan salah satu staf kami yang memberikan tanggapan dalam berita tersebut,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (24/12/2024).

Sandi menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut terjadi karena stafnya belum memahami sepenuhnya konteks pertanyaan yang diajukan saat itu.

“Anggota kami waktu itu mungkin sudah capek dan lelah, sehingga menjawab pertanyaan yang belum dia pahami sepenuhnya,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai durasi operasional pabrik tersebut.

“Kami baru beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, bukan satu tahun seperti yang diberitakan. Hal ini juga perlu kami klarifikasi,” tegasnya.

Sandi memastikan bahwa pabrik air minum MineralQu memiliki izin lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Semua izin kami lengkap, BPOM dan SNI sudah ada. Mungkin waktu itu kami sedang sibuk mengurus urusan lain di daerah, sehingga belum sempat memberikan tanggapan,” pungkasnya.

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image