GowaPemkab GowaSorot

Gerai Alfamidi di Samata Berani Buka Tanpa Izin, Ini Tanggapan Kadis Perizinan Gowa

Gambar Gerai Alfamidi Samata.(31/08)

inetnews.co.id  – Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan segera mengambil tindakan tegas dengan menutup gerai Alfamidi yang diduga telah beroperasi tanpa izin resmi.

Penemuan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memenuhi persyaratan perizinan dan pengaturan zonasi, menjadi alasan kuat untuk tindakan ini. Gerai Alfamidi yang beroperasi di wilayah Pagadde gadde tersebut diketahui melanggar ketentuan jarak minimum antara toko modern dan pasar tradisional.

Hasil pantauan awak media menunjukkan bahwa gerai tersebut baru saja dibuka sebulan lalu dan baru saja diresmikan pada hr Jumat,(06/09/ ).

“Iyye, gerai Alfamidi kemarin diresmikan, tapi lucunya papan namanya masih ditutup. Mungkin mereka masih ragu-ragu, karena masyarakat terutama di Pagadde gadde masih mengeluh kepada camat,” ungkap salah seorang warga setempat.

Menanggapi isu ini, media melakukan konfirmasi mengenai perizinan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa. Amir, Kabid Perdastri Kabupaten Gowa, menjelaskan bahwa mereka tidak berwenang atas masalah tersebut dan meminta untuk menghubungi Dinas PMPTSP.

“Tabe, coba tanyai orang Dinas PMPTSP karena izinnya kan dari sana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Camat Sombaopu, Agussalim, juga menunjukkan ketidaktahuannya mengenai pendirian gerai tersebut, meski wilayahnya dilalui oleh toko tersebut.

“Belum ada saya tahu, dan jika ada Alfamart yang berdiri di Kecamatan Sombaopu, seharusnya ada pemberitahuan dari pihak kabupaten,” jelasnya.

Kadis PMDPTSP Gowa. Indra Setiawan mengungkapkan bahwa Dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut makanya Dia akan turunkan anggotanya untuk mengecek hal tersebut dan memanggil mereka pihak manajemennya

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, (10/09- Red) manajemen akan ke kantor kami.” tulisnya lewat Chat Wanya, Selasa.(10/09/24)

Selain itu Dia juga akan mengirimkan surat teguran kepada pihak manajemen Alfa Midi di Samata

“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yg seharusnya mereka penuhi seperti izin yg dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan.” jelasnya lagi.

Sebelumnya Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan, mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut belum memiliki izin.

“Iyye, belum ada izinnya itu lokasi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya izin konsultasi dan KKPR untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang daerah.

“Kami perlu tahu apakah ini sesuai dengan tata ruang atau tidak,” tambahnya.

Apabila terbukti bahwa gerai Alfamidi tersebut melanggar peraturan, tindakan penutupan diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan melindungi pedagang kecil dari dampak persaingan yang tidak sehat

Red/inet

Related Posts

1 of 9

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image