inetnews.co.id. Kajari Enrekang Padeli, SH.MHum klarifikasi dan pemahaman hukum atas tafsir pemberitaan Lidik dugaan penyelewengan dana perjalanan fiktif SPPD oleh 4 orang staf Dinkes Enrekang (Sulsel) tak tingkatkan ke tingkat penyidikan.
Langkah klarifikasi serta pemahaman hukum ini mencerdaskan segenap pihak utamanya dari posisi Kajari Enrekang dan tim tentu yang telah berkomitmen tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan tetap transparan setiap langkah penanganan hukum yang diambil.
Ditemui Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum mengatakan, merespon memberi pemahaman bersama atas Lidik tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan pasca pengembalian temuan kerugian negara perjalanan fiktif di era Covid-19 (2020) atas hasil perhitungan audit Inspektorat Enrekang tahun 2024.
Menurut pemahaman saya selaku pemerhati hukum di Kabupaten Enrekang, mengenai proses penyelidikan yang tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan perjalanan fiktif di Dinas Kesehatan pada Kabupaten Enrekang TA 2020.
Kasus ini sebelumnya berada pada tahap penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“sebelum ditetapkan tersangka, pihak bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara sepenuhnya. Dalam kondisi seperti ini, berdasarkan asas manfaat dan prinsip keadilan, perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tujuan utamanya, yaitu pemulihan kerugian negara, telah tercapai,”jelas Padeli,SH.MHum (24/12/24l.
Selanjutnya Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum menerangkan, berbeda halnya jika kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan pihak penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum berupa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan lain lain.
“Dalam kondisi tersebut, proses hukum harus tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Lanjut Padeli,SH.MHum, kemudian harus juga dipahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan, karena hal ini sering menjadi sumber kesalahpaham an dapat difahami secara koridor hukum yang berlaku,
1.Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana. Pada tahap ini, belum ada tersangka yang ditetapkan,
2.Penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menentukan tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Akan tetapi dalam kasus ini, kerugian negara telah dipulihkan pada tahap penyelidikan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai SOP atau aturan hukum yang berlaku.
“Langkah ini tidak melanggar hukum, justru menguntungkan negara karena dana yang sebelumnya hilang kini telah kembali, dan menurut saya, Kejaksaan Enrekang bekerja secara profesional berdasarkan hukum, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas Padeli, SH. MHum.(mas)