Kajari Enrekang Klarifikasi Kasus SPPD Fiktif, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Kajari Enrekang Klarifikasi Kasus SPPD Fiktif: Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Padeli,. SH.

inetnews.co.id— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, klarifikasi kasus fiktif sekaligus memberikan klarifikasi terkait pemahaman hukum adanya pemberitaan soal dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas (SPPD) di duga fiktif oleh empat staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang pada tahun anggaran 2020.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024), Kajari Enrekang, Padeli menegaskan bahwa kasus yang sempat berada pada tahap penyelidikan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya oleh pihak terkait.

“Sebelum penetapan tersangka, pihak bersangkutan sudah mengembalikan seluruh kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Enrekang tahun 2024. Maka sesuai asas manfaat dan prinsip keadilan, perkara ini tidak dilanjutkan ke penyidikan,” jelas Padeli.

BACA JUGA 

suami pulang kerja temukan istri bercocok tanam dengan pria lain

kajari inhil dugaan tipikor paket ramadhan 16 milyar baznas indragiri hilir naik status tahap penyidikan

Penjelasan Hukum: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Kajari Enrekang juga menyampaikan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman:

  1. Penyelidikan adalah tahapan awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa mengandung unsur pidana. Di tahap ini belum ada tersangka.

  2. Penyidikan adalah tahapan lanjutan ketika penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

“Dalam kasus ini, proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk penyidikan. Karena kerugian negara telah dipulihkan pada tahap awal, maka perkara tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.

Komitmen Transparansi dan Profesionalitas

Padeli menegaskan, langkah Kejari Enrekang adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan bukan berarti mengesampingkan keadilan. Menurutnya, kejaksaan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas secara profesional.

“Langkah ini justru menguntungkan negara karena dana yang hilang kini telah kembali. Kejaksaan bekerja profesional, transparan, dan bebas dari tekanan kepentingan tertentu,” tegas Padeli.

Editor : Mas/ID

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Exit mobile version