inetnews.co.id — Usai viral joget-joget di media sosial sambil memamerkan tubuh kurus dan emas satu meja, terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai owner brand MH Cosmetic itu dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Jaksa eksekutor kemudian membawa terpidana untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pidana 2 tahun penjara.
Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Kejati Sulsel menyatakan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan agar tidak memperdagangkan produk berbahaya yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
“Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” tutupnya.








