inetnews.co.id — Seorang perwira polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial Iptu AK, kini harus menjalani penempatan khusus (patsus) usai digerebek istrinya saat berada di sebuah homestay bersama wanita lain.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kecurigaan itu berujung pada penggerebekan di salah satu kamar homestay. Dari dalam kamar, Iptu AK diduga tengah bersama seorang perempuan berinisial PD.
Momen tersebut bahkan sempat terekam dan beredar luas di media sosial, memperlihatkan suasana tegang saat pintu kamar diketuk hingga akhirnya dibuka.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra langsung bergerak cepat.
Iptu AK kemudian diamankan dan kini ditempatkan dalam patsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa proses penanganan terhadap yang bersangkutan tengah berjalan.
Iis Kristian menegaskan, penanganan dilakukan secara paralel, baik terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun kemungkinan tindak pidana.
“Sudah ditangani Propam dan saat ini juga dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Selain pemeriksaan internal, kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh istri sahnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo, mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh fakta, termasuk kronologi lengkap kejadian dan potensi pelanggaran yang dilakukan.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan. Semua fakta akan didalami secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terlebih jika berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun pidana.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas informasi yang beredar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Editor : Amor/ID
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok









