inetnews.co.id — Penertiban meteran listrik milik pedagang kaki lima (PK5) di Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam setelah videonya viral di media sosial.
Aksi tersebut memicu protes keras dari pedagang yang mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Satpol-PP dalam pembongkaran meteran listrik yang diklaim telah dibayar.
Video berdurasi 1 menit 25 detik yang diunggah pada Kamis (5/2/2026) memperlihatkan petugas PLN mengenakan rompi biru muda melakukan pembongkaran meteran listrik di halaman Puskesmas Somba Opu, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Proses tersebut berlangsung dengan pengawalan Satpol-PP.
Suasana memanas ketika seorang pedagang perempuan meluapkan protes keras. Ia mempertanyakan alasan pembongkaran meteran tanpa pemberitahuan maupun izin.
“Kenapa meteran itu dibongkar tanpa izin pak, apa kewenangan Satpol-PP? Meteran itu dibayar pak,” ujar pedagang tersebut dengan nada kesal dalam rekaman video.
Menanggapi hal tersebut, seorang anggota Satpol-PP yang terekam kamera menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah pimpinan dan mengarahkan pedagang untuk mendatangi kantor Satpol-PP.
“Ini perintah, kekantor maki Bu,” ucap petugas tersebut.
Meski mendapat penolakan, pembongkaran tetap dilanjutkan. Dalam video yang beredar, terlihat pula seorang pria bernama Dg Lebong berada di lokasi dan menyaksikan langsung proses penertiban bersama petugas Satpol-PP dan PLN.
Terkait lokasi meteran, pihak Puskesmas Somba Opu memberikan klarifikasi bahwa meteran listrik yang dibongkar bukan milik Puskesmas dan tidak terhubung dengan sistem kelistrikan fasilitas kesehatan.
“Bukan punya kami. Sudah kami sampaikan ke Satpol-PP, tapi tidak ada hubungannya dengan listrik kami di Puskesmas,” ujar Ida, perwakilan Puskesmas Somba Opu.
Ia juga mengaku pihak Puskesmas tidak mengetahui kapan meteran tersebut dipasang, meskipun berada di area lingkungan Puskesmas.
“Meterannya memang berada di wilayah kami, tapi kami tidak tahu kapan itu terpasang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol-PP maupun PLN terkait dasar hukum, kewenangan, dan prosedur penertiban meteran listrik PK5 yang terekam dalam video viral tersebut.









