inetnews.co.id – Keberadaan sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga lolos tanpa izin lengkap.
Meski berulang kali mendapat protes warga, pemerintah daerah belum menunjukkan tindakan tegas terkait keberadaan gerai tersebut.
Pantauan media di wilayah Bontoala, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, menunjukkan sebuah bangunan Alfamart telah rampung dan akan beroperasi. Rak-rak dagangan telah terisi, barang masuk silih berganti, serta aktivitas persiapan operasional tampak normal.
Situasi serupa juga ditemukan di Kelurahan Bonto Ramba, Kecamatan Somba Opu. Sebuah bangunan Alfamart di wilayah tersebut juga telah rampung namun belum dibuka secara resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya pola yang sama dalam proses pendiriannya.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, keresahan warga terus menguat. Sebagian masyarakat mengaku berada dalam posisi dilematis antara harapan terbukanya lapangan kerja dan kekhawatiran terhadap dampak toko modern yang diduga bermasalah secara perizinan.
“Informasi yang beredar izin belum lengkap dan katanya tanggal 4 Februari 2026 mau launching,” ujar salah satu warga setempat, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, sejumlah warga menyatakan keberatan dan berencana kembali menyuarakan penolakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi unjuk rasa dalam jumlah besar tengah disiapkan untuk mendesak pemerintah daerah melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga menilai pembiaran yang berlarut-larut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan aturan, sekaligus merugikan pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
Sejumlah warga pun mempertanyakan status legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin usaha, serta kesesuaian tata ruang gerai-gerai tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait. Media ini membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, dinas perizinan, serta pihak pengelola Alfamart.









