inetnews.co.id — Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kota Parepare periode 2018–2021.
Desakan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, proses hukum disebut masih menunggu kelengkapan dokumen untuk kebutuhan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, menegaskan bahwa perkara bansos harus menjadi prioritas aparat penegak hukum. Menurutnya, BPNT merupakan program yang menyangkut langsung hak masyarakat kurang mampu.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Kami meminta Kejari Parepare bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Dana bantuan sosial adalah hak masyarakat yang tidak boleh disalahgunakan,” tegas Amiruddin dalam rilisnya, Sabtu.(14/2/2026)
Program BPNT merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok secara non tunai.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan dalam proses pendataan, verifikasi, serta distribusi melalui e-warong atau agen resmi yang ditunjuk.
BPI KPNPA RI juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila hasil audit BPK menemukan adanya kerugian negara.
Penetapan tersangka, menurut sumber internal, sangat bergantung pada hasil audit resmi terkait besaran potensi kerugian negara.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk data realisasi anggaran, daftar penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran bantuan selama periode 2018–2021.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Publik pun menanti langkah tegas aparat hukum demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana bantuan sosial.









