Minggu, November 24, 2024
Uncategorized

Pindahnya Ibukota Negara Dinilai Untungkan Sulsel

inetnews.co.id – Rencana pemerintah Indonesia untuk menetapkan Ibukota Indonesia di Kalimantan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan kemajuan Sulawesi Selatan di masa datang demikian ungkapan walikota Makassar kemarin.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar 2022-2041 mengakomodasi pengaruh investasi Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara Ramdhan Pomanto juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar menjelaskan Ranperda Revisi RTRW membangun sebagai kota cerdas yang maju, berkeadilan dan berkelanjutan.

Karena itu pihaknya sangat merespon dengan membenahi struktur ruang kota terutama menjalani hubungan dengan atau interkonektivitas yang saling menguntungkan antarwilayah baik Makassar atau ibu kota yang baru. Sebagaimana memaksimalkan Makassar sebagai pusat kegiatan nasional (PKN),” katanya.

Karena regulasi pemanfaatan tata ruang untuk mengakomodir kebutuhan aktivitas dan investasi berkaitan dengan pelayanan kebutuhan IKN tersebut. Seperti, melanjutkan pembangunan Newport di Untia dan sekitarnya.
Dan ia meyakini Makassar sebagai kota tujuan investasi maka seyogyanya rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di Makassar harus dibenahi terutama pada jalur protokol. Dengan demikian produktivitas lahan akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kota.

sangatlah tepat kita lakukan revisi RTRW Makassar agar tumbuh dengan kota yang tertata, responsif terhadap transformasi secara nasional dan global,” sebutnya.

sesuai amanat UU yang mana RTH Publik 20 persen dan RTH Private 10 persen. Alumni jurusan Arsitektur Unhas itu menegaskan, hal itu sudah direncanakan dan termuat di dalam Ranperda RTRW ini.

“Bagi setiap pihak yang ingin mengisi atau memanfaatkan ruang maka wajib menyiapkan RTH Private minimal 10 persen. Pun dengan pemerintahan yang memanfaatkan ruang publik dan juga aset daerah/negara, dan dengan kawasan luaran tertentu diwajibkan mengadakan RTH Publik 20 persen agar sesuai amanat Undang-Undang,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengakomodasi pentingnya mengintegrasikan darat, laut dan udara menjadi satu kesatuan agar ruang-ruang pada masa depan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan Kota Makassar.

“Itu untuk mengatasi kemacetan, pusat pelayaran, perdagangan, bisnis, pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Ditata adil untuk semua lapisan masyarakat sehingga secara umum penataan ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, kondusif dan berkelanjutan. Itu tentunya merupakan cita-cita utama bagi kita semua, menjadi kota yang maju, kota yang terpelihara,” tuturnya.***

Related Posts

1 of 42

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image